Diinisiasi Komisi I DPRD Banyuwangi, Saling Klaim Tapal Batas aset Daerah di Pantai Boom Marina Temui Titik Terang
Saling klaim batas aset daerah yang berlokasi di Pantai Boom Marina antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mulai menemui titik terang

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Saling klaim batas aset daerah yang berlokasi di Pantai Boom Marina antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mulai menemui titik terang.
Masing-masing pihak telah bersepakat mengusulkan titik lokasi tapal batas tanah antara aset Pemkab Banyuwangi dengan Dishub Jawa Timur berada di lebih kurang 25 meter utara menara Mercusuar.
Upaya penyelesaian saling klaim aset daerah di Paantai Boom Marina ini diinisiasi Komisi I DPRD Banyuwangi melalui rapat koordinasi dengan mengundanghadirkan perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pelindo, PT Pelindo Properti Indonesia, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan. M.Bramuda, BPKAD, Bapenda dan Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu satu Pintu.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul kamila mengatakan bahwa pihaknya berinisiasi menggelar rapat koordinasi ini sebagai upaya penyelesaian saling klaim tapal batas aset daerah di Pantai Marina Boom agar tidak berkepanjangan.
” Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan persoalan tapal batas aset daerah di Pantai Boom Marina Banyuwangi dapat segera terselesaikan dan memberikan dampak positif bagi stabilitas wilayah , ” ucap politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, lanjut Rifa, tujuan utama dari penyelesaian ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum atas batas aset daerah antara Pemkab Banyuwangi dengan Dishub Jatim.
” Penting untuk memiliki batas yang jelas sebagai dasar hukum untuk pengelolaan aset daerah sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah, ” ucapnya
Harapan Komisi I DPRD Banyuwangi, penetuan titik lokasi batas aset daerah dapat segera terselesaikan seiring dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
” Dengan adanya batas aset daerah yang jelas maka dapat diketahui area mana yang mejadi kewenangan Kabupaten Banyuwangi sehingga tidak serta merta masuk dalam materi penyusunan Raperda Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Jawa Timur , ” ucap Marifatul Kamila.
Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda menyambut baik inisiasi Komisi I DPRD Banyuwangi memfasilitasi penyelesaian tapal batas aset daerah di Pantai Boom Marina dengan melakukan tinjau lapang langsung ke lokasi.
” Tinjau lapang ini penting untuk menentukan titik tapal batas aset yang sebenarnya karena paparan melalui peta itu tidak sama, semoga hari ini kita temukan solusi yang baik, ” ucapnya.
Bramuda menambahkan, ada tiga posisi atau lokasi di Pantai Boom Marina yakni Hak pengeloaan Pelindo, Hak yang kedua adalah aset yang dimiliki Pemkab Banyuwangi dan yang ketiga Hak yang kewenangannya dimiliki Dinas Perhubungan Jawa Timur.
” Jadi hak milik Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Jawa Timur yang nantinya diusulkan penerbitan sertifikatnya oleh kedua institusi ini , ” ucapnya.***
What's Your Reaction?






