Dispertangan Situbondo Kumpulkan Petani Pembuat Pupuk, Dorong Legalitas dan Izin Edar

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo mengumpulkan petani pembuat pupuk organik mandiri untuk mendorong legalitas, hak paten, dan izin edar agar produk pupuk dapat dipasarkan secara resmi dan berkelanjutan.

Dec 18, 2025 - 05:19
Dec 18, 2025 - 06:22
 0
Dispertangan Situbondo Kumpulkan Petani Pembuat Pupuk, Dorong Legalitas dan Izin Edar
Sejumlah petani pembuat pupuk organik mandiri bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) mengikuti rembuk dan sosialisasi legalitas pupuk di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Selasa (17/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk mendorong pengurusan hak paten serta izin edar pupuk organik agar dapat dipasarkan secara legal.

KABAR RAKYAT,SITUBONDO– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo mengumpulkan petani pembuat pupuk mandiri bersama penyuluh pertanian di seluruh kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong legalitas, hak paten, serta izin edar pupuk organik yang selama ini diproduksi secara swadaya oleh petani.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Dispertangan Situbondo, Selasa (17/12/2025), dan diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di 17 kecamatan, Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) di tingkat desa, serta petani pegiat pupuk organik.

Untuk memastikan kelancaran kegiatan, Dispertangan menghadirkan Fery Abdul Kholiq, narasumber dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang, yang diketahui telah berpengalaman melakukan pendampingan legalisasi pupuk di sejumlah daerah.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispertangan Situbondo, Rifa’atin, mengatakan petani di Situbondo sebenarnya sudah banyak yang mampu memproduksi pupuk cair maupun padat secara mandiri. Namun, persoalan utama terletak pada kelengkapan perizinan agar pupuk tersebut dapat diperjualbelikan secara legal.

“Petani kita sudah bisa membuat pupuk sendiri. Supaya bisa dijual, tentu harus melalui standar prosedural dan perizinan yang lengkap,” ujar Rifa’atin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk rembuk petani pembuat pupuk mandiri, yang juga disertai dengan tambahan materi pengendalian hama tanaman tomat dan cabai.

“Selain rembuk petani, ada juga materi penanggulangan hama, khususnya pada komoditas tomat dan cabai,” katanya.

Rifa’atin menegaskan, Dispertangan siap melakukan pendampingan hingga izin pupuk dan izin edar benar-benar terbit. Namun, ia mengakui bahwa proses perizinan harus melalui beberapa tahapan, termasuk kesesuaian standar mutu pupuk.
“Sebenarnya untuk tahun 2026 sudah dianggarkan pembuatan izin pupuk dan izin edar. Namun anggaran itu ada di Bidang Penyuluhan Dispertangan, bukan di bidang saya,” ujarnya.


Meski demikian, ia memastikan Dispertangan siap mendukung penuh proses tersebut, termasuk dengan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah lebih siap.


“Insyaallah kami siap. Tapi tentu harus belajar dulu, misalnya ke Kabupaten Kediri, agar pelaksanaannya sesuai standar,” kata Rifa’atin.


Salah satu peserta, Purwanto, menilai kegiatan rembuk petani ini sangat membantu, khususnya bagi petani yang selama ini memproduksi pupuk secara mandiri namun terkendala legalitas.


“Menurut saya ini kegiatan yang sangat baik. Selama ini petani hanya ikut pelatihan, tapi tidak ada kelanjutannya. Mudah-mudahan sekarang benar-benar ada tindak lanjut,” ujar Purwanto.


Ia mengungkapkan, di Situbondo banyak petani yang mampu memproduksi pupuk organik, terutama di komunitas organik. Namun, pupuk tersebut tidak berani diperjualbelikan karena belum memiliki izin edar.


“Banyak sekali, terutama di komunitas organik, seperti di Kedungdowo Desa Kalak Kalak dan Desa Panji Kidul,” katanya.


Purwanto juga mengaku pernah mengajukan perizinan pupuk dan izin edar pada 2020 lalu. Prosesnya sempat difasilitasi oleh dinas, namun tidak berlanjut hingga tuntas.


“Waktu itu sempat rapat dan difasilitasi, tapi setelah itu tidak ada kelanjutannya,” ujarnya.


Ia berharap, kegiatan ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga pupuk organik buatan petani bisa dipasarkan secara legal dan dimanfaatkan oleh petani lokal lainnya.


“Saya berharap ini bukan sekadar program yang menyenangkan petani, tapi benar-benar terealisasi dan berkelanjutan,” katanya.


Hal senada disampaikan peserta lain, Fery Kuswandi, petani asal Desa Juglangan, Kecamatan Panji. Ia mengaku selama ini menggunakan pupuk organik buatan temannya secara terbatas karena tidak memiliki izin edar.


“Tanaman saya banyak pakai pupuk organik buatan teman sendiri. Bahkan saat ada tetangga mau beli, tidak saya berikan karena memang tidak boleh dijual,” ungkapnya.


Menurut Fery, jika pupuk organik buatan petani telah memiliki izin edar, maka akan sangat membantu petani kecil untuk mendapatkan pupuk berkualitas dengan harga terjangkau.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow