Gadaikan Mobil Rental, Seorang Pria di Kecamatan Siliragung Banyuwangi Diamankan Polisi
Kepolisian sektor (Polsek) Siliragung Polresta Banyuwangi amankan seorang pria berinisial ABS (21) warga setempat diduga menggelapkan mobil rental jenis Honda CRV nopol P 1547 WM milik BS (40).

KABAR RAKYAT - Kepolisian sektor (Polsek) Siliragung Polresta Banyuwangi amankan seorang pria berinisial ABS (21) warga setempat diduga menggelapkan mobil rental jenis Honda CRV nopol P 1547 WM milik BS (40).
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengatakan, ABS awalnya menyewa mobil tersebut dengan perjanjian selama satu minggu, dari tanggal 17 sampai 23 November 2024.
Pemilik mobil kemudian memenuhi permintaan ABS untuk bertemu di rumahnya. Bahkan keduanya juga telah menyepakati harga sewa setelah bernegosiasi.
Namun hingga batas akhir peminjaman, mobil Honda CRV warna hitam itu tak kunjung dikembalikan. Pemilik kendaraan yang mulai curiga akhirnya menghubungi terduga pelaku.
"Saat dihubungi pemilik mobil, terduga pelaku sempat berdalih meminta perpanjangan sewa satu hari," kata Yaman, Senin (28/4/2025).
Pemuda 21 tahun itu akhirnya ditangkap setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan mobil sewaan tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan itu, BS mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
"Ada sekitar 13 orang saksi yang kita mintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku menggadaikan mobil pelapor tanpa izin," bebernya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Siliragung. Pemuda 21 tahun itu dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***
What's Your Reaction?






