Harga Mebeler Hibah 2021 Bondowoso Diduga Dimark Up, Barang Melambung Tak Masuk Akal
Dugaan korupsi dana hibah APBD Bondowoso 2021 kembali mencuat. Seorang pengusaha mebel mengungkap adanya selisih harga fantastis dalam pengadaan perlengkapan madrasah diniyah yang kini tengah diselidiki Kejari Bondowoso.
BONDOWOSO - Dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang mebeler Madrasah Diniyah (MD) dan lembaga pondok pesantren dari program hibah APBD Bondowoso 2021 kembali mencuat.
Kasus yang kini masuk tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso itu mulai menyeret sejumlah keterangan dari pengusaha mebel yang dimintai data pembanding oleh penyidik.
Salah satu pengusaha mebel di Kecamatan Bondowoso berinisial HK mengaku pernah dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan mebeler di sejumlah yayasan penerima hibah.
HK mengatakan dirinya diminta menjadi pembanding harga terhadap barang-barang mebeler yang diduga tidak sesuai dengan nominal anggaran pengadaan.
“Barang yang diperlihatkan bukan dari pengusahanya langsung, tapi barang yang sudah ada di yayasan penerima,” kata HK saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
HK menerangkan, barang yang pernah dimintai penilaian cukup beragam. Mulai dari bangku, meja hingga lemari yang digunakan untuk kebutuhan yayasan dan Madrasah Diniyah penerima hibah dari APBD Bondowoso.
“Macam-macam barangnya. Ada bangku, lemari dan kebutuhan yayasan lainnya,” ujarnya.
Karena jenis barang dan modelnya berbeda-beda, HK mengaku harus melihat langsung kondisi fisik mebeler sebelum memberikan estimasi harga kepada penyidik.
Tak hanya sekali, HK mengaku kembali mendapat undangan pemeriksaan dari kejaksaan pada Senin (18/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ia memilih tidak hadir karena merasa aktivitas usahanya terganggu.
“Saya fokus kerja. Bukan tidak mau membantu, tapi bolak-balik begini juga buang waktu,” ungkapnya.
HK juga mengaku sebelumnya pernah diminta hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara tersebut. Dalam persidangan itu, dirinya diminta menjelaskan perbandingan harga barang mebeler yang dijadikan objek perkara.
“Di pengadilan cuma diminta menjelaskan, apa benar barang itu harganya sekian. Kan sudah ada data pembanding dari saya dan teman-teman mebel lain,” jelasnya.
Menurut HK, harga barang dalam proyek pengadaan tersebut dinilai terlalu jauh dibanding harga normal di pasaran. Ia bahkan secara terbuka menyebut harga puluhan juta rupiah untuk barang tertentu dianggap tidak masuk akal.
“Kalau harga Rp 50 juta dengan barang seperti itu ya tidak layak. Banyak lebihnya,” tegasnya.
Ia menilai terdapat selisih harga yang sangat mencolok dibanding biaya produksi mebel pada umumnya. HK bahkan menantang siapa pun untuk memesan barang dengan spesifikasi serupa kepadanya jika memang nilainya sebesar yang disebut dalam perkara.
“Kalau memang segitu harganya, ayo pesan ke saya. Saya berani garap,” katanya.
HK juga mengungkapkan sempat terkejut saat pertama kali menerima panggilan dari kejaksaan. Sebab sebelum pemanggilan itu, ada seseorang yang datang berpura-pura hendak memesan barang mebel kepadanya.
“Awalnya ada orang pura-pura mau pesan barang. Tidak lama kemudian saya dapat panggilan kejaksaan. Saya sempat kaget dan takut ada masalah,” ujarnya.
Ia mengaku baru merasa tenang setelah mendapat penjelasan dari penyidik bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi pembanding harga.
“Saya pikir ada teman bermasalah lalu saya ikut dilibatkan. Makanya sempat takut,” tambahnya.
Dalam persidangan Tipikor Surabaya, HK menyebut jaksa meminta dirinya menjelaskan selisih harga antara barang pembanding miliknya dengan barang pengadaan dari pihak lain.
“Dari mebel saya dan teman-teman itu harganya sekian. Sedangkan dari pihak lain jauh lebih tinggi. Itu yang dianggap melambung,” ujarnya.
Meski begitu, HK mengaku tidak bisa menyebut nominal pasti tanpa melihat detail spesifikasi barang, model hingga kualitas bahan yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
“Kalau ada contoh barang, gambar dan motifnya baru bisa dijelaskan detail harganya,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana hibah yang kini masuk tahap penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,8 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.
Program hibah tersebut direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso dalam bentuk pengadaan perlengkapan Madrasah Diniyah serta rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan keagamaan.
Masing-masing lembaga penerima diketahui memperoleh bantuan sebesar Rp 75 juta dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan mark up harga pengadaan barang yang disebut-sebut dikerjakan oleh satu perusahaan mebeler di Bondowoso.
Dari total bantuan Rp 75 juta itu, sebesar Rp 25 juta dialokasikan untuk rehabilitasi ringan yang dikerjakan langsung oleh masing-masing lembaga penerima.
Sementara Rp 50 juta lainnya digunakan untuk pengadaan kursi, meja dan lemari Madrasah Diniyah yang diduga ditangani satu perusahaan penyedia.
Perusahaan mebeler tersebut disebut menjadi penyedia tunggal pengadaan barang bagi seluruh penerima program hibah APBD Pemkab Bondowoso tahun 2021-2022.
Dugaan pola pengadaan terpusat itu kini mulai ditelusuri penyidik Kejari Bondowoso dalam perkara dugaan korupsi hibah miliaran rupiah tersebut.
What's Your Reaction?