Kabur dari Rutan Sumenep, Narapidana Curanmor Ditembak di Bangkalan
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap narapidana kabur dari Rutan Sumenep berinisial NR. Pelarian enam bulan itu berakhir setelah tersangka ditembak karena melawan saat ditangkap di Desa Parseh, Bangkalan.
 
                                    BANGKALAN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengakhiri pelarian seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Narapidana berinisial NR (33), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Plt Kasihumas IPDA Agung Intama, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (30/10/2025).
AKP Hafid menjelaskan, NR sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Sumenep atas kasus pencurian sepeda motor dengan vonis dua tahun penjara. Namun, narapidana itu melarikan diri pada 9 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar enam bulan masa tahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan,” ujar AKP Hafid.
Informasi dari masyarakat kemudian membantu Satreskrim melacak keberadaan NR. Ia ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan petugas, sehingga aparat terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di bagian kaki kanan.
“Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup baju,” tambah AKP Hafid.
Selain menangani perlawanan saat penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga melanjutkan proses pemberkasan kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR.
Kini, tersangka NR ditahan di Mapolres Bangkalan. Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penulis: Luhur Utomo
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            