Kasus ASN Viral di Hotel Tuban Masuk Babak Baru, Sanksi Menanti
Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat ASN Setwan Lamongan berinisial HP memasuki tahap baru setelah berkas BAP resmi diserahkan ke Sekda Lamongan. Oknum ASN tersebut sebelumnya viral usai digerebek di hotel wilayah Tuban atas laporan istrinya sendiri.
LAMONGAN - Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Lamongan kini memasuki fase penentuan sanksi.
Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN berinisial HP resmi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Kasus tersebut sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik setelah HP digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban. Penggerebekan itu disebut dilakukan berdasarkan laporan dari istrinya sendiri terkait dugaan perselingkuhan.
Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan proses pemeriksaan terhadap HP dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah unsur pemerintahan daerah.
“Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, pemeriksaan ditindaklanjuti kembali bersama tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Pujo, pemeriksaan bahkan dilakukan hingga tiga tahap untuk melengkapi keseluruhan dokumen BAP sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda.
Tak hanya berhadapan dengan sanksi etik ASN, HP kini juga harus menjalani proses hukum pidana yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban.
Saat ini, HP disebut berstatus tahanan luar dan dikenai wajib lapor sambil menunggu proses persidangan berjalan.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, muncul rumor adanya intervensi atau perlindungan dari anggota DPRD Lamongan terhadap HP. Namun isu itu dibantah langsung pihak Setwan.
“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Tetapi kalau yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Lamongan, itu memang iya,” kata Pujo.
Ia menegaskan hubungan kekerabatan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum maupun penegakan disiplin ASN yang sedang berjalan.
Menariknya, meski kasusnya viral dan proses hukum masih berlangsung, HP disebut masih aktif bekerja di lingkungan Setwan Lamongan.
Saat ini, HP bertugas di bagian front office atau lobi Setwan Lamongan. Sebelumnya, ia diketahui pernah menjadi sopir mantan Ketua DPRD Lamongan sebelum dipindahkan ke posisi yang sekarang.
Pihak Setwan juga menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi final, termasuk kemungkinan pemecatan, penurunan pangkat, maupun pemotongan gaji, sepenuhnya berada di tangan tim pembina kepegawaian daerah.
“Belum ada putusan inkrah terkait sanksi pemecatan atau sanksi lainnya, karena itu kewenangan tim pembina kepegawaian,” jelas Pujo.
Di sisi lain, proses hukum di pengadilan turut mendapat sorotan dari LBH Mawaddah selaku kuasa hukum istri HP.
Ketua LBH Mawaddah, Indahwan Suci Ning Ati, meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mengambil langkah tegas berdasarkan hasil putusan sidang di PN Tuban.
“Pengadilan Negeri Tuban telah memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara meskipun saat ini jaksa masih melakukan banding,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lamongan. Selain menyangkut persoalan etik ASN, perkara tersebut juga dinilai menyangkut citra institusi pemerintahan di tengah tuntutan integritas aparatur negara.
What's Your Reaction?