Satgas ITR Selamatkan PAD Jember, Kejar Tunggakan Pajak Tambang Rp1,6 Miliar
JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban sektor pertambangan.
Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tambang batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kamis (9/7/2026), dan menemukan 10 perusahaan yang menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
Sidak yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu juga menemukan sejumlah perusahaan yang masih beroperasi meskipun izin usaha pertambangannya telah berakhir.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas ITR memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek perizinan maupun kewajiban perpajakan.
"Hari ini kami melakukan sidak Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang di beberapa titik. Kami menemukan beberapa lokasi, baik yang masih beroperasi maupun yang tidak. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya belum diselesaikan, kemudian ada juga yang perizinannya sudah berakhir," ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Sementara itu, 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.
Arief menjelaskan, salah satu perusahaan memiliki tunggakan pajak MBLB sekitar Rp495 juta untuk periode Februari hingga Juni 2026. Secara keseluruhan, tunggakan pajak dari 10 perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
"Sudah kami sampaikan agar segera diselesaikan karena ini menyangkut PAD Kabupaten Jember," katanya.
Menurut Arief, pengawasan yang dilakukan Satgas ITR tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan perizinan, tetapi juga mendorong sektor pertambangan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait yang menekankan peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi penerimaan yang belum tergarap tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
"Satgas Tata Ruang bukan hanya melihat dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, tetapi juga kontribusinya terhadap PAD. Sesuai arahan Bupati, bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat," ungkapnya.
Terkait perusahaan yang masih beroperasi setelah masa izin berakhir, Arief mengatakan hasil temuan akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang perizinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan legalitas usaha pertambangan akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus mengamankan potensi PAD agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pembangunan daerah.
What's Your Reaction?