Janji Pertemuan Berujung Laporan Polisi, Wanita Pasuruan Rugi Rp25 Juta Lebih
Perkenalan singkat melalui media sosial berujung dugaan penipuan di Kota Pasuruan. Seorang perempuan berusia 26 tahun kehilangan sepeda motor dan iPhone setelah bertemu pria yang baru dikenalnya secara daring. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp25,15 juta.
KOTA PASURUAN – Perkenalan melalui media sosial yang semula diharapkan berujung pertemanan justru berakhir dengan laporan polisi. Seorang perempuan di Kota Pasuruan harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah setelah sepeda motor dan telepon genggam miliknya diduga dibawa kabur pria yang baru dikenalnya beberapa hari.
Korban diketahui berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah minimarket yang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang pria berinisial R, warga Mojokerto, melalui media sosial pada Senin (6/7/2026).
Setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di Kota Pasuruan.
Saat pertemuan berlangsung, korban dan pria tersebut sempat berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban untuk mencari makan di sekitar lokasi.
Setelah itu, keduanya kembali ke area minimarket tempat mereka bertemu.
Ketika korban hendak masuk ke dalam toko untuk membeli minuman, tas miliknya yang berisi satu unit iPhone XR dan kunci kendaraan ditinggalkan di dalam sepeda motor atas arahan terlapor.
Namun saat korban kembali keluar dari minimarket, sepeda motor beserta tas yang berisi telepon genggam tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian menyadari bahwa kendaraan dan barang berharganya diduga telah dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya tersebut.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota.
Dalam laporannya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR warna kuning kapasitas 64 GB, serta kuitansi pembelian telepon genggam.
Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25,15 juta.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Benar, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini laporan sudah diterima dan kasusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin komunikasi maupun pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal," tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor sekaligus menelusuri barang milik korban yang diduga dibawa kabur.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menjadi korban tindak pidana, mengalami keadaan darurat, atau membutuhkan bantuan kepolisian karena layanan tersebut tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Penulis : Eka R.
What's Your Reaction?