Polres Jember Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Kiai Korban Dugaan Penipuan
"Ya, klien kami sudah menerima surat resmi dari Polres Jember dan dijadwalkan Rabu Tanggal 28 bulan ini dan ditandatangani langsung oleh penyidik pidana umum," ungkapnya.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Polres Jember menjadwalkan akan memeriksa kiai RM, korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik yayasan, Rabu 28 Januri 2026 mendatang.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh kuasa hukum kiai Imam Haironi, SH dalam wawancaranya, Jumat (23/01/2026) pagi.
"Ya, klien kami sudah menerima surat resmi dari Polres Jember dan dijadwalkan Rabu Tanggal 28 bulan ini dan ditandatangani langsung oleh penyidik pidana umum," ungkapnya.
Menurut Imam, pemeriksaan tersebut guna mengumpulkan keterangan dari pelapor baik kronologis, pihak yang terlibat dan bukti awal.
"Tentunya klarifikasi, pendalaman informasi, dan mencari bukti permulaan guna menentukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau tidak," katanya.
Menurut Imam, kemungkinan pihak penyidik akan menggunakan dan menerapkan KUHAP baru dalam menangani perkara tersebut.
"Tentu, hal itu sudah menjadi kewenangan penyelidik dan penyidik. Meskipun, kami saat melaporkan sebelum KUHP dan KUHAP baru belum diberlakukan. Kami mengikuti saja," katanya.
Sementara Ihya Ulumidin, SH menyatakan bahwa kliennya mengaku siap hadir ke Polres Jember demi keadilan dan kepastian hukum atas mobil elf milik yayasan kliennya.
"Kami sudah siapkan alat bukti dan saksi yang menguatkan, untuk kami ajukan langsung saat pemeriksaan," sebutnya.
Ihya yakin, kliennya adalah korban dari tipu daya yang dilakukan oleh AR dan SS sehingga SS dengan mudahnya menaikan limit pinjaman hingga membengkak menjadi 300 juta lebih.
"Kita tunggu bagaimana hasilnya. Semoga klien kami mendapatkan kepastian hukum atas mobil elf yang saat ini masih ditahan pihak leasing," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kiai RM warga Ledokombo menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AR warga Sumberjati Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat.
Keduanya, dikenal masyarakat berprofesi sebagai pengusaha jual beli rongsokan dan besi tua di wilayah tersebut. Kasus ini, telah dilaporkan resmi dan ditangani oleh Polres Jember.
What's Your Reaction?