Ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi Atas Diajukannya Raperda DAD Melalui Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2026
Pimpinan dan anggota Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negari RI
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Pimpinan dan anggota Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negari RI pada Selasa (26/05) lalu.
Konsultasi dilakukan berkaitan dengan diajukannya Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) melalui usulan perubahan Program pembentukan daerah (Propemperda) Tahun 2026 oleh eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, konsultasi ke Kemendagri diperlukan untuk mendapatkan arahan dan masukan terkait dengan rencana pembentukan dana abadi daerah di Kabupaten Banyuwangi.
” Konsultasi ke Kemendagri dalam rangka meminta arahan dan masukan terkait dengan persiapan pembentukan DAD mulai dari landasan hukum hingga penyusunan rancangan perda DAD , ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (31/05/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan DAD di Kabupaten Banyuwangi
” Namun demikian,pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara keseluruhan. DAD dapat dibentuk apabila alokasi anggaran untuk program prioritas daerah dan pelayanan dasar telah diselesaikan, ” ucapnya.
Kemendagri menjelaskan, lanjut Masrohan pembentukan DAD berpedoman pada undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Fiskal Nasional.
” Untuk pembentukan dan pengelolaan DAD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64 Tahun 2024, pembetukan dana abadi daerah ditetapkan melalui Perda, ” jelasnya.
Pemerintah Pusat melalui Menteri yang menyelenggarakan usuran pemerintahan dalam negeri mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
” Ada beberapa yang menjadi penilaian dar Kemendagri atas usulan pembetukan DAD dari pemerintah daerah seperti halnya kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan prioritas daerah , ” ucapnya.
Masrohan menambahkan bahwa hingga saat ini Bapemperda masih melakukan kajian-kajian terhadap diajukannya tiga Rancangan peraturan daerah dari eksekutif melalui usulan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Ketiga Raperda di luar Propemperda tahun 2026 diantaranya Raperda tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Kesehatan dan Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Pekerjaan Umum.
What's Your Reaction?