Pengadilan Negeri Banyuwangi Masih Mempertimbangkan Permohonan Ganti Status Jenis Kelamin Nur Laili Eka Febrianti

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih mempertimbangkan permohonan ganti status jenis kelamin yang diajukan oleh Nur Laili Eka Febrianti

Feb 21, 2025 - 07:15
Feb 21, 2025 - 13:33
 0
Pengadilan Negeri Banyuwangi Masih Mempertimbangkan Permohonan Ganti Status Jenis Kelamin Nur Laili Eka Febrianti
Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi

KABAR RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih mempertimbangkan permohonan ganti status jenis kelamin yang diajukan oleh Nur Laili Eka Febrianti (23).

Anak pertama dari pasangan Musli (49) dan Poniti (39), asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu, mengajukan permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang penetapan perkara nomor 14/Pdt.P/2025/PN Byw tersebut pada 27 Februari mendatang. Putusan akan diumumkan melalui e-Court PN Banyuwangi.

Humas PN Banyuwangi, Yoga Perdana, menjelaskan, permohonan perubahan jenis kelamin harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 97 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

"Perubahan status jenis kelamin memang harus melalui permohonan ke pengadilan dengan dukungan keterangan ahli serta bukti-bukti yang dipersyaratkan," kata Yoga kepada wartawan.

Sebagai bagian dari persyaratan, pemohon wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kutipan akta nikah orang tua, riwayat pendidikan, bukti medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hingga analisis kromosom.

"Seluruh bukti maupun persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses sidang. Tentu majelis hakim punya pertimbangan sendiri untuk mengabulkan dan tidaknya permohonan tersebut," jelasnya.

Berdasar Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan diajukan Nur Laili Eka Febrianti pada 10 Februari lalu.

Salah satu poin penting petitum (hal-hal yang dimintakan oleh pemohon) dalam perkara perdata tersebut yakni, pemohon mengajukan ganti status jenis kelamin serta merubah nama dari Nur Laili Eka Febrianti menjadi Eki Feblian.

Nur Laili Eka Febrianti telah menjalani sidang perdananya pada 17 Februari 2025. Ia telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa perempuan yang akrab disapa Li ini memiliki kromosom 46 XY atau kromosom laki-laki.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi