Polres Lamongan Amankan Pelaku Kekerasan terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

Polres Lamongan bergerak cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Tikung. Pelaku berhasil diamankan, sementara korban kini mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Apr 21, 2026 - 13:23
 0
Polres Lamongan Amankan Pelaku Kekerasan terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif
Terduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

LAMONGAN – Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial N (57) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Tikung.

Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima petugas, menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak.

Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga terhadap kondisi korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan membutuhkan penanganan lebih lanjut, dan dari situ kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama. Polisi pun segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di rumah tahanan Polres Lamongan. Ia dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan anak serta pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan khusus. Pihak kepolisian bersama instansi terkait menempatkan korban di lokasi aman untuk menjalani pemulihan secara psikologis maupun medis.

Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan korban serta memberikan ruang pemulihan dari trauma yang dialami.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga keamanan anak serta mencegah terjadinya kekerasan.

Penulis : Yuga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow