Gus Fawait Permudah Urus KTP hingga Akta di Kecamatan, Warga Jember Tak Perlu Lagi ke Dispendukcapil

Jul 21, 2026 - 09:35
 0
Gus Fawait Permudah Urus KTP hingga Akta di Kecamatan, Warga Jember Tak Perlu Lagi ke Dispendukcapil
Bupati Jember, Muhammad Fawait dalam acara Bunga Desaku di Kecamatan Pakusari

KABAR RAKYAT, JEMBER – Masyarakat Kabupaten Jember kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Melalui Program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan), layanan kependudukan kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan.

Kemudahan layanan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri kegiatan Sholawat Kampoeng di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026).

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan Program Peta Cinta mulai diterapkan sejak 5 Januari 2026 sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

"Program ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan pengurusan dokumen kependudukan cukup di kantor kecamatan masing-masing tanpa perlu lagi menempuh perjalanan ke pusat kota," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan melalui Program Peta Cinta diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Menurut Bambang, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian di kantor kecamatan.

"Kebijakan Bupati Jember telah mendekatkan dan memudahkan pelayanan masyarakat. Sekarang mengurus KTP cukup di kecamatan masing-masing. Bukan hanya KTP, tetapi juga dokumen lainnya seperti KK, KIA, akta kelahiran, hingga akta kematian. Inovasinya dinamakan Peta Cinta," katanya.

Selain memperluas akses pelayanan, Dispendukcapil juga memastikan ketersediaan blangko KTP di Kabupaten Jember dalam kondisi aman. Puluhan ribu keping blangko telah disiapkan sehingga pelayanan pencetakan KTP dapat berjalan optimal.

Meski demikian, Bambang menjelaskan tidak seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Dokumen yang berkaitan dengan perubahan status hukum maupun hak waris tetap diproses di kantor Dispendukcapil.

Bupati Muhammad Fawait mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keabsahan dokumen sekaligus mencegah penyalahgunaan data.

"Hal ini dikarenakan proses tersebut memerlukan verifikasi dokumen autentik seperti akta cerai dan surat pendukung lainnya untuk mencegah terjadinya manipulasi data," ujar Fawait.

Pada kesempatan yang sama, Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan administrasi kependudukan.

"Kalau ada apa-apa silakan melapor melalui kanal Wadul Gus'e," tandasnya. (zan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow