Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan, Lanal dan Bea Cukai Bergerak
Lanal Batuporon bersama Bea Cukai Pamekasan memusnahkan rokok ilegal senilai Rp900 juta di Bangkalan. Aksi ini menjadi bentuk penegasan perang terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan merusak iklim usaha.
BANGKALAN - Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai yang digelar jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) bersama Bea Cukai Pamekasan. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Lanal Batuporon Bangkalan, Senin (18/5/2026), dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan.
Pemusnahan dilakukan terhadap ribuan batang rokok tanpa pita cukai hasil operasi penindakan di wilayah Madura pada Kamis dini hari (14/5). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, S.E., M.Tr.Opsla menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara.
Menurutnya, praktik rokok tanpa cukai bukan hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Karena itu, penindakan akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Bea Cukai Pamekasan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Rokok tanpa cukai senilai Rp900 juta dibakar dan dihancurkan hari ini di Mako Lanal Batuporon yang disaksikan langsung oleh perwakilan Forkopimda Bangkalan,” ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai, Arif.
Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai mencapai Rp900 juta. Nilai fantastis itu menjadi gambaran masih maraknya praktik peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kehadiran unsur Forkopimda Bangkalan dan HIPAKAD dalam pemusnahan tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum di bidang cukai. Pemerintah berharap tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Langkah pemusnahan itu sekaligus menjadi pesan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
What's Your Reaction?