Aparat Gabungan Sosialisasikan Penertiban Kamal Cegah Banjir dan Atasi Kemacetan Lalu Lintas Bersama
Pemerintah bersama aparat gabungan menggelar sosialisasi penertiban bahu jalan dan saluran drainase di Kecamatan Kamal, Bangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi banjir, mengatasi kemacetan lalu lintas, serta menata kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
BANGKALAN – Pemerintah bersama aparat gabungan mulai melakukan penataan kawasan di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, sebagai upaya mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas di bahu jalan.
Langkah awal dilakukan melalui kegiatan sosialisasi penertiban kepada masyarakat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kecamatan Kamal, Koramil, Polsek Kamal, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan, PT KAI, Dinas PUPR, hingga PPK 32 Provinsi Jawa Timur.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan edukasi secara humanis kepada para pedagang, pemilik bangunan, dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan bahu jalan maupun saluran drainase sebagai lokasi usaha maupun bangunan semi permanen.
Camat Kamal mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum pemerintah melakukan penataan kawasan secara menyeluruh. Fokus utama pemerintah adalah mengembalikan fungsi drainase agar aliran air kembali normal sehingga mampu mengurangi potensi banjir ketika musim hujan.
"Selama ini banyak saluran drainase yang tertutup bangunan semi permanen maupun dipenuhi sampah. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tersumbat dan mengakibatkan genangan di beberapa ruas jalan," ujarnya.
Selain persoalan drainase, pemerintah juga menyoroti penggunaan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan. Aktivitas tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk saat masyarakat berangkat maupun pulang bekerja.
Kasatpol PP Bangkalan, Hasbullah, menegaskan bahwa penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga ketertiban demi kepentingan bersama.
Menurut Hasbullah, pemerintah telah menyiapkan tahapan penertiban yang diawali dengan sosialisasi sebelum tindakan tegas dilakukan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan.
"Tahap pertama berupa sosialisasi dan imbauan selama tujuh hari. Selanjutnya diberikan surat peringatan pertama selama tiga hari, peringatan kedua selama dua hari, dan surat peringatan ketiga berlaku satu hari. Setelah seluruh tahapan dilalui, penertiban paksa akan dilakukan apabila masih tidak diindahkan," tegasnya.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat menjaga fungsi drainase serta mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum agar tercipta lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman.
Di sisi lain, sejumlah warga menyambut baik rencana penataan kawasan karena dinilai dapat mengurangi banjir dan memperlancar arus lalu lintas. Namun, mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, melainkan juga memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Salah seorang pelaku usaha di Kecamatan Kamal, Auval, berharap pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat ketika penataan kawasan dilakukan.
"Kami siap mengubah bentuk toko sesuai aturan yang berlaku. Tetapi semoga pemerintah tidak hanya menertibkan bangunan, melainkan juga memberikan solusi agar kehidupan ekonomi masyarakat Kamal tetap tumbuh dan berkembang, terlebih setelah beroperasinya Jembatan Suramadu," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, aparat gabungan berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi drainase, memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya, serta mendukung program penataan kawasan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kecamatan Kamal yang lebih tertib, bebas banjir, dan memiliki lalu lintas yang aman serta lancar.
Penulis : Luhur Utomo
What's Your Reaction?