Bapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk melakukan perbaikan sejumlah draf Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi

Apr 23, 2025 - 11:09
Apr 23, 2025 - 11:09
 0
Bapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

KABAR RAKYAT - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur  untuk melakukan perbaikan sejumlah draf Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa pihaknya menerima kembali proses harmonisasi dokumen Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan PMI Banyuwangi yang telah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

” Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda perlindungan PMI , ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi,Rabu (23/04/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan asal kecamatan Sempu ini, saran dan masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim itu bertujuan agar rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pentingnya Ranperda ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

”Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh, ” ucapnya.

Masrohan mengatakan, salah satu draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda perlindungan PMI adalah penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mempunyai masalah di luar negeri sehingga terkena sanksi deportasi.

” Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah , ” ucapnya.

Selanjutnya dalam pasal penjelasan Raperda perlindungan PMI juga dicantumkan pengertian tentang Pekerja Migran ilegal. PMI legal yang masa kontrak kerjanya habis dan masih menetap diluar negeri bisa dikategorikan sebagai PMI ilegal.

” Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, artinya kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal , ” ucapnya.

Masrohan memastikan bahwa Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi ini akan tetap dibahas, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses Harmonisasi.

” Kita tunggu hasil proses Harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap selanjutnya , ” pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi