Warga Tamanan Dikejutkan Aksi Brutal di Ladang Tembakau: Korban Terluka Parah, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Apr 23, 2025 - 11:53
Apr 23, 2025 - 14:45
 0
Warga Tamanan Dikejutkan Aksi Brutal di Ladang Tembakau: Korban Terluka Parah, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Ketiga pelaku saat dibawa konferensi pers Polres Bondowoso

BONDOWOSO– Tiga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menggemparkan warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, kini menghadapi jerat hukum serius. Aksi brutal yang dilakukan terhadap seorang petani penjaga ladang tembakau, tak hanya mencoreng rasa aman warga, tetapi juga menyeret pelaku ke dalam ancaman hukuman berat.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para pelaku—MM, AH, dan MR—dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penggunaan senjata tajam serta tindakan mengikat korban juga memperberat dakwaan," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (23/04/2025).

Barang bukti yang telah diamankan mencakup tiga karung daun tembakau hasil curian, tali pengikat, pakaian korban yang berlumuran darah, serta tiga bilah celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut," jelasnya. 

Kepolisian juga tengah mendalami latar belakang dan motif para pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tamanan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kriminal, serta perlindungan hukum terhadap warga desa yang menjadi korban kejahatan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow