Ribuan Kursi SMP Negeri Sidoarjo Hilang di SPMB, Pengamat Minta Audit Menyeluruh
Selisih hingga ribuan kursi antara data Dapodik dan aplikasi SPMB SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo selama dua tahun berturut-turut menuai sorotan. Pengamat pendidikan mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pendataan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
SIDOARJO – Kesenjangan data pagu kursi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali memantik sorotan. Perbedaan signifikan antara data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kuota yang tampil pada aplikasi SPMB dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengganggu transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru.
Selisih data yang muncul selama dua tahun ajaran berturut-turut itu memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi sistem pendataan. Bahkan, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko hukum apabila tidak segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Pengamat pendidikan Sidoarjo, Badrus Zaman, menilai pola perbedaan data yang terus berulang tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, terdapat indikasi persoalan sistemik yang harus segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Pendidikan.
"Jika selisih data hanya terjadi sekali, mungkin masih bisa dianggap sebagai persoalan teknis. Namun ketika kesenjangan itu muncul dua tahun berturut-turut dengan angka yang cukup besar, maka perlu dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan serta pelaksanaan SPMB," tegas Badrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun ajaran 2025/2026 jumlah daya tampung SMP Negeri berdasarkan Dapodik mencapai 14.293 kursi. Namun, kuota yang terealisasi dalam aplikasi SPMB hanya sebanyak 13.189 kursi sehingga terdapat selisih mencapai 1.104 kursi.
Kondisi serupa kembali terjadi pada tahun ajaran 2026/2027. Dari target sosialisasi sebanyak 14.472 kursi, aplikasi SPMB hanya menampilkan 13.480 kursi. Dengan demikian, masih terdapat selisih sebanyak 992 kursi.
Meski selisih pada tahun kedua sedikit menurun, Badrus menegaskan pola yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam sinkronisasi data antara Dapodik dengan aplikasi SPMB yang digunakan pemerintah daerah.
"Yang perlu dijawab adalah ke mana posisi kursi yang tidak muncul dalam aplikasi tersebut. Apakah memang tidak dibuka, apakah ada perubahan data yang belum tersinkronisasi, atau ada faktor lain. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini Dapodik merupakan basis data utama pendidikan nasional yang menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan, mulai dari perencanaan kebutuhan sekolah hingga pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, ketika data dalam Dapodik berbeda jauh dengan informasi yang ditampilkan pada aplikasi SPMB, maka kredibilitas sistem pendataan pendidikan ikut dipertaruhkan.
Menurut Badrus, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas data yang menjadi dasar kebijakan pendidikan.
"Transparansi menjadi taruhannya karena masyarakat berhak mengetahui jumlah kursi yang benar-benar tersedia. Dari sisi prosedur, ketidaksesuaian angka berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan aturan penerimaan," jelasnya.
Dari sisi integritas data, lanjutnya, masyarakat tentu akan mempertanyakan data mana yang sesungguhnya menjadi acuan resmi pemerintah dalam penyelenggaraan SPMB.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satunya Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan seluruh data pada aplikasi pendaftaran daring disajikan secara faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pasal 49 dalam regulasi yang sama juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menerima peserta didik melebihi daya tampung yang telah diumumkan secara resmi melalui aplikasi SPMB.
Karena itu, konsistensi antara data yang disosialisasikan kepada masyarakat, data pada Dapodik, dan data yang muncul dalam aplikasi menjadi syarat mutlak agar proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan agar perbedaan data tersebut tidak sampai memunculkan dugaan pelanggaran prosedur maupun menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Sidoarjo.
Badrus juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo membuka hasil evaluasi secara transparan kepada publik. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses SPMB berlangsung secara adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, data yang akurat merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan. Oleh sebab itu, perbaikan sistem sinkronisasi antara Dapodik dan aplikasi SPMB menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.
"Pendidikan adalah layanan publik. Ketika muncul perbedaan data yang cukup besar, maka klarifikasi dan keterbukaan informasi menjadi kebutuhan utama. Evaluasi harus segera dilakukan agar persoalan yang sama tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
Penulis: Amrizal
What's Your Reaction?