Dispendik Bondowoso Tegaskan Buku LKS Tak Wajib Dibeli, Sekolah Dilarang Intimidasi Siswa
Haeriyah menekankan bahwa siswa yang tidak membeli LKS tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah.

BONDOWOSO– Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso menegaskan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tidak bersifat wajib.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dispendik Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menyusul isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SDN Dabasah 1, Rabu (30/7/2025).
Haeriyah menekankan bahwa siswa yang tidak membeli LKS tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah.
"LKS itu sifatnya sukarela. Tidak boleh ada paksaan. Yang tidak membeli jangan sampai diintimidasi atau didiskriminasi," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembelian LKS yang terjadi di SDN Dabasah 1 merupakan inisiatif paguyuban orang tua murid, bukan pihak sekolah.
"Jika orang tua ingin membeli silakan, tetapi tidak boleh ada pengkoordiniran yang membebani," jelasnya.
Dispendik membuka ruang pengaduan bagi wali murid yang merasa tertekan dengan pengadaan LKS. Haeriyah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan.
"Silakan lapor ke kami jika ada intimidasi. Kami akan tindak tegas," ujarnya.
Selain itu, ia meminta sekolah lebih aktif mengawasi kegiatan paguyuban agar tidak menyimpang dari aturan dan memberatkan wali murid.
What's Your Reaction?






