KSOP Tanjung Wangi Terbitkan Notice to Marine, Kapal Dilarang Melintas Area Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Memastikan seluruh proses evakuasi atau pengangkatan bangkai kapal berjalan lancar dan aman, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi menerbitkan Notice to Marine

Jan 31, 2026 - 14:35
Jan 31, 2026 - 14:36
 0
KSOP Tanjung Wangi Terbitkan Notice to Marine, Kapal Dilarang Melintas Area Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Proses pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Memastikan seluruh proses evakuasi atau pengangkatan bangkai kapal berjalan lancar dan aman, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi menerbitkan Notice to Marine atau peringatan terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan scraping bawah air di lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali

Pemberitahuan tersebut ditetapkan melalui Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam pemberitahuan itu, KSOP Tanjung Wangi menginformasikan kepada seluruh nakhoda dan perusahaan pelayaran bahwa kegiatan pekerjaan bawah air sedang berlangsung pada titik koordinat 08°09’33,11” Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, KSOP menetapkan area terbatas yang tidak boleh dilalui kapal selama pekerjaan berlangsung. Area pembatasan ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran pekerjaan di lapangan.

" Kami menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan setempat." ujar Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana.

Selama kegiatan berlangsung, area kerja dijaga oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara berupa bouy atau marker.

Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kegiatan pengangkatan dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya. "kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas maritim di perairan Selat Bali." tegasnya.

Dia menambahkan, untuk proses pengangkatan sendiri kemungkinan berlangsung dalam waktu sekitar satu bulan. Lamanya waktu tersebut terjadi karena proses pengangkatan bangkai kapal harus dilakukan secara bertahap. Melihat kondisi arus dan perairan di lokasi. Yang pertama akan diambil beberapa part dari kapal seperti railing dan bagian kapal yang tercecer.

Termasuk kendaraan muatan kapal yang ikut tenggelam di dasar laut. "Hal tersebut dilakukan karena dikawatirkan, bagian-bagian tersebut akan terseret mendekati kabel laut jika tidak segera diangkat."pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi