Tumpang Tindih Lahan Diurai, Pemkab Probolinggo Matangkan Tata Batas Kawasan Hutan Secara Menyeluruh
Pemerintah bersama BPKH Wilayah XI mempercepat penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Probolinggo melalui rapat koordinasi Panitia Tata Batas. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan, mendukung program PPTPKH, mencegah konflik agraria, serta memperkuat tata kelola kawasan hutan.
PROBOLINGGO – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian persoalan tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan hutan. Salah satu langkah konkretnya dilakukan melalui rapat koordinasi Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Probolinggo yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Jumat (19/6/2026).
Rapat strategis yang berlangsung di ruang pertemuan Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo itu menjadi bagian dari upaya mendukung program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Program tersebut juga diarahkan untuk menekan potensi konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur.
Turut hadir dalam rapat itu sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo yang wilayah kerjanya berkaitan langsung dengan kawasan hutan.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI, Mohamad Dwijo Saputro, menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang nantinya menjadi pedoman dalam penataan batas di lapangan.
Sebagai bentuk legalitas sebelum pelaksanaan fisik penataan batas, seluruh pihak yang terlibat melakukan penandatanganan Peta Trayek Batas beserta berita acara resmi.
Penandatanganan dokumen tersebut diawali oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra. Selanjutnya, dokumen ditandatangani secara bergantian oleh para camat yang wilayah administrasinya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Dokumen yang telah disahkan itu nantinya menjadi dasar hukum bagi tim teknis dalam melakukan pemasangan patok batas serta penataan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur, menegaskan bahwa tujuan utama penataan batas kawasan hutan adalah menghadirkan kepastian hukum yang jelas, baik bagi negara sebagai pengelola kawasan hutan maupun masyarakat yang selama ini menguasai lahan di sekitar kawasan tersebut.
"Output dari rapat tata batas kawasan hutan ini adalah terciptanya kepastian hukum mengenai status dan batas wilayah hutan serta penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah yang selama ini terjadi. Karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses penataan batas dapat berjalan lancar," ujar Abdul Ghafur.
Menurut Ghafur, keberhasilan penataan batas tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses berjalan efektif dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menambahkan, penataan kawasan hutan juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan batas kawasan yang semakin jelas dan presisi, pemerintah berharap praktik mafia tanah dapat diminimalkan, potensi tumpang tindih kepemilikan maupun sertifikat tanah dapat dicegah, serta fungsi ekologis kawasan hutan tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penulis : Eka
What's Your Reaction?