Sengketa Lahan Gogol Urangagung Memanas, DPRD Sidoarjo Desak Pengembang Segera Tuntaskan Ganti Rugi
Komisi A DPRD Sidoarjo kembali memediasi sengketa lahan tiga warga gogol dengan pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency di Kelurahan Urangagung. Meski legalitas pengembang dinyatakan lengkap, DPRD mendesak penyelesaian pembayaran ganti rugi agar konflik yang berlangsung sejak 2022 segera berakhir.
SIDOARJO – Polemik sengketa lahan antara tiga warga gogol dengan pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya kembali difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Setelah bertahun-tahun berlarut tanpa kepastian, mediasi kembali digelar untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Balai Kelurahan Urangagung, Jumat (19/6/2026). Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyebut komunikasi antara pihak pengembang dan ahli waris warga gogol mulai menunjukkan titik terang.
"Pertemuan mediasi ini kami lakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Rizza Ali Faizin saat dikonfirmasi.
Menurut Rizza, sengketa tersebut bermula dari klaim tiga warga gogol yang menyatakan lahan sawah milik mereka telah digunakan untuk pembangunan perumahan tanpa penyelesaian yang tuntas.
Ia mengungkapkan, hasil mediasi kali ini menghasilkan perkembangan positif setelah kedua belah pihak mulai menemukan kesepahaman.
"Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik temu dan penyelesaian antara pihak ahli waris warga gogol dengan pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency di Kelurahan Urangagung," katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Reza itu menambahkan, DPRD sengaja mempertemukan seluruh pihak terkait agar persoalan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dapat segera diselesaikan secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Sidoarjo.
Selain itu, hadir pula pihak Kelurahan Urangagung, ahli waris tiga warga gogol, serta perwakilan pengembang Citra Mandiri Regency.
Menurut Gus Reza, kehadiran BPN menjadi penting karena berkaitan dengan status sertifikat hak atas tanah yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan.
"Hadirnya BPN untuk memberikan penjelasan terkait proses penerbitan sertifikat yang ada di atas lahan tersebut," jelasnya.
Dari hasil pembahasan, DPRD memperoleh penjelasan bahwa seluruh administrasi dan perizinan yang dimiliki pihak pengembang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan legalitas pengembang, mulai dari site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikat tanah dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan persoalan administratif.
Karena itu, menurutnya, fokus penyelesaian kini bergeser dari aspek legalitas menuju penyelesaian komunikasi dan kesepakatan pembayaran ganti rugi antara pengembang dengan tiga warga gogol.
"Miskomunikasi ini terjadi mulai tahun 2022 antara kedua belah pihak dan sampai sekarang belum terselesaikan," tegasnya.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui hearing di DPRD Sidoarjo. Namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak pengembang.
"Kami minta pihak pengembang segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para warga gogol tersebut," tandas Gus Reza.
Desakan DPRD itu mendapat respons positif dari perwakilan Citra Mandiri Regency yang hadir dalam rapat. Meski hanya diwakili satu orang, pihak pengembang menyatakan siap menuntaskan persoalan tersebut.
"Kami tekankan kepada pihak pengembang agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Dari pihak pengembang juga sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelesaian dengan para petani gogol," tegasnya.
Gus Reza menilai langkah mediasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian kepada masyarakat yang sedang menghadapi konflik sosial maupun sengketa lahan.
"Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sidoarjo untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu mencarikan solusi atas setiap persoalan yang terjadi," ucapnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti munculnya Peraturan Kelurahan (Perkel) Tahun 2016 yang disebut berkaitan dengan perubahan status gogol gilir menjadi gogol tetap.
Rizza mengaku tidak mengetahui proses lahirnya aturan tersebut. Namun ia mengakui pernah mendapat informasi bahwa memang terdapat keputusan yang mengesahkan perubahan status tersebut.
"Saya tidak mengetahui proses lahirnya Perkel tersebut. Namun memang ada yang menyampaikan keputusan yang mengesahkan perubahan status dari gogol gilir menjadi gogol tetap," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pengembang Citra Mandiri Regency, Atan, mengaku telah menerima seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat mediasi.
"Kami sudah mendengar dan mencermati hasil rapat tersebut yang kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan," ujarnya.
Di waktu yang sama, Kepala Kelurahan Urangagung, Siti Astutik, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan yang dialami tiga warga gogol karena dirinya baru menjabat sebagai lurah pada tahun ini.
"Kami ndak tahu, Mas, masalah tiga warga gogol tersebut dengan pihak perumahan. Saya baru menjabat tahun ini," pungkasnya.
Penulis: Amrizal
What's Your Reaction?