Mangkir Lebih Sebulan, Polisi di Sampang Dipecat Tak Hormat

Seorang anggota Polres Sampang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar disiplin dan kode etik. Pemecatan dilakukan melalui upacara resmi di Mapolres Sampang sebagai bentuk penegakan hukum dan integritas institusi Polri.

Nov 13, 2025 - 15:57
 0
Mangkir Lebih Sebulan, Polisi di Sampang Dipecat Tak Hormat
Foto Ilustrasi

KABAR RAKYAT,SAMPANG– Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Anggota tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sampang, Rabu (12/11/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, serta dihadiri oleh seluruh pejabat utama dan personel Polres Sampang. Dalam prosesi itu, satu anggota resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri setelah keputusan pemecatan diterbitkan oleh Polda Jawa Timur.

Kapolres Sampang menjelaskan, keputusan pemecatan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ada sejumlah tahapan dan prosedur yang dilalui, termasuk pemeriksaan disiplin dan sidang kode etik yang melibatkan berbagai unsur di kepolisian.

“Pemecatan anggota ini tidak singkat prosesnya. Kami mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk keputusan dari Polda Jatim,” ujar AKBP Hartono, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum tanpa pandang bulu di tubuh Polri. Penegakan disiplin menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah langkah nyata dan langkah tegas kami sebagai bentuk ikhtiar dan akuntabilitas pertanggungjawaban terhadap aturan institusi, serta bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ucapnya.

Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut diketahui bernama Bripka Sunarto (NRP 87090303). Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti mangkir kerja lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan sah.

Tindakan itu dinilai melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. “Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, demi menjaga kehormatan institusi,” tutur Hartono.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar selalu bertanggung jawab dan berintegritas dalam menjalankan tugas. “Jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” katanya.

Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Sampang juga melakukan tindakan simbolis dengan mencoret foto anggota yang dipecat dari papan struktur personel Polres. Tindakan itu menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Langkah simbolis itu disaksikan langsung oleh seluruh anggota yang hadir. Suasana haru tampak mewarnai prosesi, meski Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini harus dijalankan demi menegakkan nilai kedisiplinan.

“Tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi, tapi disiplin adalah pondasi utama dalam menjaga marwah Polri. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran berat,” tambah Hartono.

Ia juga mengingatkan agar seluruh anggota Polres Sampang terus menjaga profesionalisme, mengedepankan etika, dan tetap mengabdi untuk masyarakat. “Integritas adalah kehormatan bagi setiap anggota Polri,” ujarnya menutup upacara.

Pemecatan ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan di tubuh Polri berlaku secara konsisten dan tidak pandang bulu, baik bagi anggota di tingkat atas maupun bawah. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen institusi untuk terus memperkuat kepercayaan publik melalui disiplin dan keteladanan.


Penulis: Cak Jum

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow