Kasus Dugaan Penipuan Proyek MBG, Pelapor Desak Polres Bangkalan Bertindak
Kasus dugaan penipuan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum ASN Pemkab Bangkalan masih bergulir. Pelapor, Suli, kembali mendatangi Polres Bangkalan setelah belum ada langkah penanganan sejak dilaporkan 16 Oktober 2025.
                                    BANGKALAN– Hingga kini, belum ada langkah lanjutan yang dilakukan Polres Bangkalan dalam menangani kasus dugaan penipuan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan oknum ASN Pemkab Bangkalan berinisial AM.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Suli, warga Labang, pada 16 Oktober 2025.
Pada Senin (3/11/2025), Suli kembali mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan penyidikan laporan tersebut. Ia mengaku lega setelah mendapat penjelasan langsung dari pihak kepolisian.
“Saya lega atas jawaban Polres Bangkalan karena bisa bertemu langsung dengan Kanit Reskrim yang menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan yang diterimanya,” ujar Suli.
Setelah dari Polres, Suli melanjutkan langkahnya ke Kantor Inspektorat Bangkalan untuk menanyakan sikap pemerintah daerah terhadap pegawainya yang dilaporkan dalam kasus ini.
Di sana, Lasmono, Inspektur Pembantu Wilayah II, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait laporan yang sempat beredar di media sosial.
“Lebih baik segera kirim surat pribadi ke Bagian Umum Pemkab Bangkalan dengan tembusan ke Kesra agar segera disampaikan kepada Bapak Bupati. Inspektorat masih menunggu informasi terbaru karena kasus ini sudah ditangani oleh Polres Bangkalan,” terangnya.
Lasmono menegaskan bahwa alasan pihaknya menunggu tindak lanjut kepolisian adalah karena tugas Inspektorat terbatas pada pemeriksaan kedisiplinan ASN, bukan pada urusan pribadi di luar kedinasan.
“Kami hanya bertugas memeriksa rajin tidaknya ASN masuk kantor. Untuk urusan pribadi, kami tidak memiliki kewenangan. Kami bisa menjatuhkan sanksi setelah ada pelimpahan resmi dari Polres Bangkalan,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum ASN Pemkab Bangkalan berinisial MM, bersama dua rekannya, diduga menipu Suli dengan modus kerja sama pembukaan usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Suli mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp56 juta untuk kerja sama tersebut, namun belakangan merasa ditipu karena tidak ada kejelasan proyek maupun pengembalian dana.
Atas peristiwa itu, ia melaporkan MM dan rekan-rekannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan pada Kamis (16/10/2025) dengan nomor register STTLPM/585/SATREKRIM/X/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Penulis: Luhur Utomo
What's Your Reaction?