Polres Bangkalan Selidiki Kasus Penyerobotan Lahan 13 Hektar di Martajasah

Kasus dugaan penyerobotan lahan 13 hektar di Desa Martajasah, Bangkalan, terus diselidiki Polres Bangkalan. Kepala Desa membawa bukti otentik, sementara Kementerian Kehutanan janji turun tangan periksa data.

Nov 4, 2025 - 13:17
Nov 4, 2025 - 13:51
 0
Polres Bangkalan Selidiki Kasus Penyerobotan Lahan 13 Hektar di Martajasah
Lahan 13 hektar di Desa Martajasah, Bangkalan, terus diselidiki Polres Bangkalan

BANGKALAN– Penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 13 hektar di Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, masih terus bergulir di Polres Bangkalan.

 Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Kepala Desa Martajasah, H. Rahmat, yang membenarkan bahwa dirinya turut dimintai kesaksian oleh penyidik.

“Ketika dipanggil, saya membawa data lengkap seperti buku C, buku petok D, serta peta kretek desa. Dari dokumen itu, terlihat jelas bahwa lahan yang diklaim sebagai milik Perhutani sebenarnya bukan kawasan hutan. Dalam buku petok D, lahan tersebut terdata per bidang milik warga,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menegaskan, lahan yang kini menjadi sorotan tersebut telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak tahun 1948. “Lahan itu bahkan sudah memiliki sertifikat dan tercatat dalam peta kretek sebagai tanah negara, bukan kawasan kehutanan. Masyarakat yang menggarap lahan tersebut sudah melakukannya turun-temurun,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang kini dikelola oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pesona Martajasah berasal dari hibah warga yang sebelumnya telah memiliki sertifikat tanah. Hibah tersebut diserahkan ke desa pada tahun 2017 untuk dijadikan area wisata desa yang dikelola bersama masyarakat.

Menurut Rahmat, klaim yang dilayangkan Perhutani terhadap lahan di desanya tidak memiliki dasar kuat. “Data desa menunjukkan bahwa di wilayah Martajasah tidak ada lahan Perhutani. Kepemilikan selama ini milik warga, dan untuk lahan pokdarwis tercatat atas nama desa,” katanya.

Rahmat menambahkan, pihak Perhutani sudah dua kali melayangkan klaim atas lahan yang sama, yakni pada 2017 dan kembali pada 2025, dengan peta yang berbeda. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Bangkalan serta Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Bahkan kami siap memfasilitasi pertemuan dengan Perhutani Pusat di Yogyakarta,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi data sebelum mengambil langkah penyelesaian. “Kami akan cek terlebih dahulu berdasarkan data dan fakta di lapangan. Jika sudah jelas, barulah ditentukan apakah ini persoalan kehutanan atau kewenangan pemerintah daerah melalui ATR/BPN,” ujarnya singkat usai menghadiri Festival Mangrove VIII di Pesisir Desa Martajasah, Senin (3/11/2025).

Meski tengah dalam penanganan kepolisian, lahan tersebut tetap dimanfaatkan sebagai lokasi Festival Mangrove VIII yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Dirjen PDASRH, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow