Pasca Naik ke Penyidikan Dugaan Korupsi di PUPP Situbondo, Dua Bidang Kini Diisi Plt

Kepala Dinas PUPP Situbondo, Abdul Kadir, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia menyebut pengisian sementara jabatan yang kosong sudah dilakukan sesuai prosedur

Jun 13, 2025 - 17:42
Jun 13, 2025 - 18:08
 0  169
Pasca Naik ke Penyidikan Dugaan Korupsi di PUPP Situbondo, Dua Bidang Kini Diisi Plt
Foto ilustrasi Pasca Penetapan status ke penyidikan Korupsi di PUPP Situbondo Dua Bidang Kini Diisi Plt

SITUBONDO– Kejaksaan Negeri Situbondo resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi.

Penetapan status penyidikan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPP Situbondo, Abdul Kadir, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia menyebut pengisian sementara jabatan yang kosong sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Pelayanan tetap berjalan normal. Kami terus melakukan edukasi dan pembinaan internal agar seluruh pegawai bekerja optimal dan sesuai dengan etika serta aturan yang berlaku,” ujar Abdul Kadir saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, prinsip integritas dan profesionalisme terus ditekankan di lingkungan kerja agar kasus serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, stabilitas organisasi tetap menjadi prioritas utama.

Terkait dua bidang yang kini kosong, Abdul Kadir mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah dan telah diambil kebijakan untuk menunjuk pelaksana tugas.

“Sudah diambil kebijakan oleh Bupati untuk diisi oleh Plt,” katanya singkat.

Penunjukan pelaksana tugas ini, lanjut Abdul Kadir, dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan dan seluruh program kerja dinas dapat terealisasi tepat waktu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa dua oknum pejabat PUPP tersebut diduga menggunakan jabatan mereka untuk mengambil keuntungan dalam kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran sebelumnya.

Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi proses lelang maupun pelaksanaan proyek agar menguntungkan pihak tertentu. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap identitas para tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk dengan memeriksa sejumlah dokumen dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Abdul Kadir berharap agar proses hukum dihormati dan tidak digeneralisasi terhadap seluruh pegawai Dinas PUPP.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang kini sedang menjalani proses hukum.

“Kami hormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow