Ketua DPRD Bondowoso Sikapi Dugaan Kejanggalan Rekrutmen Tenaga Kesehatan RSUD, Inspektorat Diminta Turun
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mendesak Inspektorat dan APH mengaudit dugaan kecurangan rekrutmen tenaga kesehatan rumah sakit. Jika ditemukan praktik titipan atau penyimpangan administrasi, proses seleksi diminta dibatalkan demi menjaga kualitas pelayanan publik.
BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, angkat suara terkait dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekter Koesnadi Bondowoso.
H. Ahmad Dhafir meminta agar Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh administrasi seleksi, bahkan bila perlu didampingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Dhafir, aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya titipan dalam proses rekrutmen tersebut telah diterima dan direspons Komisi IV DPRD Bondowoso.
Dia menegaskan DPRD berkewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi tenaga kesehatan.
“Aspirasi rakyat pada wakilnya, dan itu sudah direspons teman-teman Komisi IV. Saya juga terima kasih kepada dr. Yusdeny Lanasakti yang telah menyampaikan adanya dugaan kejanggalan rekruitmen tenaga kesehatan non ASN,” ujarnya, Sabtu (9/05/2026).
Dhafir menilai, sejak awal Bupati Bondowoso telah menunjukkan komitmen kuat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam proses rekrutmen pejabat hingga tenaga pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, semangat transparansi tersebut wajib diterapkan hingga level paling bawah.
“Pak Bupati sudah tegas sejak awal. Jangankan soal rekrutmen tenaga kesehatan tidak tetap di rumah sakit, pada open bidding Eselon II saja benar-benar bersih. Kalau beliau sudah memulai seperti itu, maka sampai ke bawah juga harus berlaku sama,” tegasnya.
Politikus senior itu meminta Inspektorat tidak sekadar menerima laporan, melainkan turun langsung mengecek seluruh dokumen dan mekanisme seleksi di rumah sakit. Ia bahkan mendorong agar pemeriksaan dilakukan bersama APH demi menjamin keterbukaan kepada masyarakat.
“Kalau memang terjadi kejanggalan, terjadi kecurangan, terjadi permainan, saya minta dibatalkan hasil rekrutmen tersebut,” katanya.
Menurut Dhafir, seluruh peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi secara adil dan transparan. Karena itu, penilaian hasil seleksi harus benar-benar objektif berdasarkan kompetensi.
“Bagaimana menilai syarat transparan? Semua peserta punya hak yang sama. Jangan sampai ada yang sebenarnya layak dan mempunyai kompetensi tidak lolos, sementara yang tidak kompeten justru diluluskan,” ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi rekrutmen biasa, melainkan menyangkut kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit. Sebab, dokter, perawat, dan bidan yang direkrut nantinya akan langsung menangani keselamatan pasien.
“Ini bukan sekadar rekrutmen. Dokter, perawat, bidan dan sebagainya itu akan melayani masyarakat. Ini menyangkut nyawa dan jiwa masyarakat,” katanya.
Dhafir juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan melakukan audit administrasi secara teknis. Karena itu, lembaga yang paling tepat melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat.
“DPRD hanya bisa memanggil, bertanya dan menerima jawaban. Yang punya kewenangan memeriksa administrasi adalah Inspektorat. Maka saya minta mereka turun langsung, kalau perlu didampingi APH,” ucapnya.
Dia menyebut kasus dugaan rekrutmen bermasalah tersebut hampir serupa dengan polemik rekrutmen perangkat desa di Sumber Salam beberapa waktu lalu. Jika nantinya ditemukan penyimpangan atau manipulasi, Dhafir meminta proses seleksi dibatalkan demi menjaga kepercayaan publik.
“Kalau memang ditemukan kejanggalan, penyimpangan, kecurangan, ya batalkan agar masyarakat puas,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Dhafir mengungkapkan DPRD Bondowoso juga akan menjadwalkan rapat bersama Direktur Rumah Sakit guna meminta penjelasan secara terbuka terkait proses seleksi tersebut.
“Senin besok Komisi IV akan menyusun jadwal rapat dan memanggil Direktur Rumah Sakit. Aspirasi masyarakat sudah ditindaklanjuti dan sekarang tinggal bagaimana eksekutif melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dhafir mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bondowoso terkait isu adanya titipan dalam rekrutmen tenaga rumah sakit. Dari komunikasi itu, Bupati menegaskan tidak ada praktik titip-menitip dalam seleksi tersebut.
“Pak Bupati sudah dengar dan saya langsung telepon beliau. Beliau menyampaikan tidak ada titip-titipan dan tidak menitip siapa pun,” ujarnya.
Meski demikian, Dhafir tetap meminta seluruh laporan masyarakat dijadikan petunjuk awal untuk dilakukan audit menyeluruh. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kalau memang prosedurnya sudah benar, hormati hak mereka yang sudah dinyatakan lolos. Tapi kalau memang terbukti salah, rekomendasinya salah, atau ada permainan, tentu harus ada tindakan,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap panitia atau pihak penyelenggara seleksi apabila terbukti melakukan pelanggaran, Dhafir menilai langkah tegas harus diterapkan demi menjaga komitmen pemerintahan bersih.
“Kalau memang betul-betul terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan rekrutmen tenaga rumah sakit, seharusnya ada sanksi. Soal bentuknya administrasi atau lainnya, itu kewenangan Bupati,” ujarnya.
Dia berharap hasil audit dan pemeriksaan nantinya dibuka secara transparan kepada publik agar polemik tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Kalau transparan, saya kira semuanya akan jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yusdeny Lanasakti Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD dr. Koesnadi yang mempertanyakan sistem seleksi tenaga perawat karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar sistem merit.
Kritik itu disampaikan Yusdeny setelah dirinya mengunggah postingan di media sosial terkait dugaan kejanggalan dalam pengumuman hasil rekrutmen BLUD rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso tersebut.
Menurut Yusdeny, hampir seluruh formasi rekrutmen mulai dokter, apoteker hingga pramusaji menggunakan sistem skoring yang jelas. Namun, khusus formasi perawat justru tidak dicantumkan nilai atau sistem penilaian secara terbuka.
“Dokter, apoteker bahkan sampai pramusaji semua ada sistem skoringnya. Tapi ada satu hal yang janggal, perawat tidak ada sistem skoringnya,” ujarnya.
Ia mengaku mulai menaruh curiga setelah menerima banyak keluhan dari sejumlah peserta rekrutmen tenaga perawat. Mereka mempertanyakan dasar penilaian kelulusan karena hasil pengumuman tidak memuat skor sebagaimana formasi lainnya.
“Saya dapat curhatan dari perawat. Kalau tidak seperti yang lain yang ada skoringnya, terus atas dasar apa penilaiannya?” kata Yusdeny.
Rasa penasaran itu kemudian mendorong dirinya menelusuri lebih jauh dokumen pengumuman rekrutmen. Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan fakta bahwa memang tidak ada skoring yang dicantumkan dalam formasi tenaga perawat.
“Jadi akhirnya saya tergelitik untuk bertanya, ini kenapa bisa begini? Di mana asas transparansinya?” tegasnya.
Yusdeny menilai pola rekrutmen tanpa sistem penilaian terbuka berpotensi melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, sistem merit harus menjunjung transparansi, objektivitas, akuntabilitas, kompetensi, profesionalisme dan bebas diskriminasi.
“Model perekrutan yang tidak ada sistem skoringnya ini melanggar sistem merit. Dasarnya itu transparansi, objektivitas, akuntabilitas, kompetensi dan profesionalisme,” jelasnya.
Ia mengaku juga menemukan indikasi lain yang dinilai janggal dalam proses seleksi tersebut. Salah satunya terkait nomor peserta yang disebut memiliki tanda atau warna tertentu dan memunculkan dugaan adanya peserta titipan.
“Nomornya itu ada yang berwarna. Tendensinya atau dicurigai bahwa itu titipan. Saya dapat informasi langsung dari beberapa orang,” katanya.
Meski demikian, Yusdeny tidak secara langsung menyebut siapa pihak yang diduga bermain dalam proses seleksi tersebut. Namun ia menegaskan praktik rekrutmen yang tidak transparan dapat melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang telah berjuang mengikuti seleksi secara fair.
“Kasihan mereka yang berharap mendapat kesempatan yang sama. Orang tua sudah berusaha, peserta juga sudah belajar dan menampilkan kemampuan terbaik. Kalau ada praktik tidak transparan, itu mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Yusdeny mengaku sempat mencoba meminta penjelasan terkait mekanisme seleksi tersebut. Namun jawaban yang diterimanya dinilai tidak memuaskan sehingga akhirnya ia memilih membuka persoalan itu ke ruang publik.
“Saya sempat bertanya tapi jawabannya kurang memuaskan. Akhirnya saya florkan karena ini sudah domain publik. RSUD adalah institusi publik, jadi semua berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” katanya.
Ia berharap pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah segera membuka proses seleksi secara transparan sebelum polemik berkembang semakin liar di tengah masyarakat.
“Mumpung belum final pengumuman, lebih baik dibuka secara transparan saja. Saya cuma ingin teman-teman mendapatkan rasa keadilan, bukan atas dasar kamu siapa, anaknya siapa atau titipannya siapa,” tegasnya.
Yusdeny menambahkan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi mendorong tata kelola rekrutmen yang lebih profesional dan sesuai amanat Undang-Undang ASN.
“Sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023 tentang sistem merit. Mudah-mudahan ke depan bisa berubah,” pungkasnya.
What's Your Reaction?