Merasa Lahannya Dikuasai, Warga Laporkan Kades Terpilih Sidokepung ke Polresta Sidoarjo
Sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2010 memasuki babak baru. Seorang warga melaporkan Kepala Desa Sidokepung terpilih ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan lahan seluas 880 meter persegi. Polisi kini mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
SIDOARJO – Sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak 2010 akhirnya bergulir ke ranah pidana.
Seorang warga melaporkan Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang baru terpilih ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan tersebut diajukan oleh Waki'ah (58), warga Kecamatan Sukodono, pada Senin (22/6/2026) malam.
Ia datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya, David Eko Irwanto, setelah upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan mediasi disebut tidak membuahkan hasil.
Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas sekitar 880 meter persegi yang berada di Dusun Sidopurno, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Kuasa hukum pelapor, David Eko Irwanto, menyatakan kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen Letter C yang menurutnya menunjukkan hak atas tanah tersebut.
"Berdasarkan Letter C yang dimiliki klien kami, tanah tersebut merupakan hak Waki'ah. Namun hingga kini lahan itu masih dikuasai pihak terlapor," ujar David.
Menurut David, perselisihan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2010. Saat itu, Waki'ah berupaya mengambil kembali lahan yang diklaim sebagai miliknya. Namun, pihak Arintono juga disebut mengaku memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang sama.
Selama lebih dari satu dekade, berbagai upaya penyelesaian nonlitigasi telah dilakukan. Bahkan, mediasi telah berlangsung sebanyak tiga kali, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan.
"Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian," tegas David.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Sidoarjo dan tercatat dengan Nomor STTP/716/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Waki'ah menjelaskan tanah yang disengketakan merupakan bagian dari hibah ayahnya, Waras, pada tahun 1982. Saat itu lahan tercatat dalam Letter C Nomor 1108, sebelum kemudian dibagikan kepada anak-anaknya.
Menurutnya, bagian yang menjadi haknya tercatat dalam Letter C Nomor 1415 dengan luas sekitar 880 meter persegi. Sementara saudaranya, Su'ud, memperoleh lahan seluas 210 meter persegi yang tercatat dalam Letter C Nomor 1416.
"Tanah itu dihibahkan ayah saya sejak tahun 1982. Saya hanya ingin hak saya mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," kata Waki'ah.
Sementara itu, Arintono yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengaku sedang berada di luar kota sehingga belum memberikan tanggapan secara substansial terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya di luar, tentang apa pak?" jawab singkat Arintono melalui pesan seluler.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polresta Sidoarjo masih melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Amri
What's Your Reaction?