Timbulkan Dampak Lingkungan, Area Disposal Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Diadukan kepada Bupati dan Menteri PU
Aktifitas pembuangan material tanah hasil galian (disposal) proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Desa Blambangan Kecamatan Muncar Banyuwangi diadukan elemen Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Manusia Merdeka (Semar Nusantara) kepada Bupati Banyuwangi dan Menteri Pekerjaan Umum
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Aktifitas pembuangan material tanah hasil galian (disposal) proyek Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Desa Blambangan Kecamatan Muncar Banyuwangi diadukan elemen Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Manusia Merdeka (Semar Nusantara) kepada Bupati Banyuwangi dan Menteri Pekerjaan Umum.
Menurut mereka penempatan lokasi pembuangan material tanah urugan Pembangunan Sekolah Rakyat dalam jumlah besar tersebut dinilai tidak sesuai perijinan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pengemban Semar Nusantara, Supono, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendorong transparansi pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah.
“Kami meminta agar seluruh aktivitas pembuangan material hasil galian diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas lokasi disposal maupun kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan yang dimiliki proyek. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan publik,” ujarnya.
Surat pengaduan yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat itu berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi masyarakat, serta informasi dari warga, ditemukan sejumlah titik pembuangan material tanah yang diduga berasal dari proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang saat ini tengah berlangsung di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
Dalam pengaduannya, pihaknya juga menyebut sejumlah pihak pelaksana proyek yang diketahui terlibat dalam pembangunan
Beberapa lokasi yang menjadi temuan antara lain berada di Dusun Mangunrejo dan Dusun Krajan, Desa Blambangan, serta Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo. Salah satu lokasi disposal bahkan berada di sekitar area persawahan produktif dan dekat dengan sarana pendidikan.
Sekedar diketahui proyek Sekolah Rakyat yang menjadi sorotan tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Program ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meningkatkan akses pendidikan masyarakat.
Menurut pihaknya, aktivitas pembuangan material disposal yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari perubahan kontur lahan, terganggunya sistem drainase, meningkatnya risiko genangan dan banjir lokal, sedimentasi saluran irigasi, hingga ancaman terhadap lahan pertanian produktif.
Selain itu, lokasi pembuangan yang berada dekat permukiman dan fasilitas pendidikan juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, serta aktivitas belajar masyarakat sekitar.
” Atas dasar tersebut, Kita meminta DLH Banyuwangi segera melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas lokasi disposal, menelaah dokumen persetujuan lingkungan proyek, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran, “ ucap Cak Pono panggilan akrabnya
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Pengaduan tersebut selain kepada Bupati Banyuwangi, juga disampaikan kepada unsur Forkopimda, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Bali Nusra, Menteri Lingkungan Hidup RI, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, instansi terkait, serta pihak pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Berbagai pihak berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***
What's Your Reaction?