Komisi II DPRD Bondowoso Soroti Wacana Koperasi Merah Putih Salurkan Pupuk Subsidi

Terkait kekhawatiran bahwa koperasi akan menyaingi penyalur resmi pupuk (PTP) maupun kios yang sudah ada, Slamet menilai hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan.

Jan 15, 2026 - 15:30
 0
Komisi II DPRD Bondowoso Soroti Wacana Koperasi Merah Putih Salurkan Pupuk Subsidi
Suasana Rakor antara Komisi II DPRD Bondowoso, PT Pi dan KP3 di Aula Robusta Pemkab Bondowoso

KABAR RAKYAT, BONDOWOSO – Komisi II DPRD Bondowoso menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama PT Pupuk Indonesia (PI) Bondowoso dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, Kamis (15/1/2026) di aula Robusta Pemkab Bondowoso. 

Rakor ini membahas wacana keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam distribusi pupuk, baik non-subsidi maupun subsidi.

Dalam rakor tersebut, Slamet Saputra selaku AE Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Bondowoso menjelaskan, sejak tahun 2020 pihaknya telah melakukan sosialisasi kerja sama penyaluran pupuk dalam bentuk ritel atau kios.

“Pada prinsipnya, apabila nantinya masuk skema subsidi, semua pihak berhak ikut sepanjang memenuhi ketentuan. Namun saat ini yang dibahas masih pupuk non-subsidi,” jelas Slamet.

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15, penyalur pupuk subsidi dapat berasal dari produsen, distributor, pengecer, hingga pelaksana operasional. Meski demikian, pupuk subsidi memiliki mekanisme khusus melalui KP3 serta sejumlah persyaratan.

“Untuk menjadi penyalur pupuk subsidi, di antaranya harus memiliki akta notaris, NIB dengan KBLI 47763, serta prasarana gudang dengan kapasitas minimal 5 sampai 10 ton,” terangnya.

Terkait kekhawatiran bahwa koperasi akan menyaingi penyalur resmi pupuk (PTP) maupun kios yang sudah ada, Slamet menilai hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan.

“Kami tidak melihat ini sebagai persaingan, justru peluang kerja sama. Di Bondowoso ada sekitar 302 PTP, sementara kios sekitar 209. Artinya, masih memungkinkan penambahan penyalur sepanjang memenuhi syarat,” katanya.

Soal permodalan, Slamet mengakui menjadi salah satu faktor penting. Penyalur wajib mampu menebus pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani minimal satu minggu ke depan sekaligus menyediakan stok. Namun, untuk besaran modal, pihaknya masih menunggu skema resmi dari pusat.

“Jika nantinya KDMP ikut menyalurkan pupuk, akan disiapkan skema agar tidak berbenturan dengan yang sudah ada. Saat ini kami masih menunggu instruksi pusat. Penjajakan juga dilakukan di daerah lain seperti Jember,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, H. Tohari, menegaskan pihaknya tidak menolak program strategis nasional Koperasi Merah Putih, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mematikan usaha kecil yang selama ini sudah berjalan.

“Kami dengar KDMP salah satu unit usahanya akan mendistribusikan barang subsidi, seperti pupuk subsidi dan LPG 3 kilogram. Padahal di Bondowoso sudah ada ratusan kios pupuk, pangkalan, agen, dan pengecer kecil yang selama ini hidup dari distribusi barang subsidi,” ujarnya.

Menurutnya, distribusi barang subsidi merupakan sektor usaha yang menopang ekonomi banyak pedagang kecil. Jika seluruh distribusi dialihkan ke koperasi tanpa skema yang jelas, dikhawatirkan akan mematikan usaha mereka.

“Jangan sampai semua diambil alih koperasi, lalu pedagang kecil kehilangan mata pencaharian. Ini yang kami ingatkan,” tegas Tohari.

Komisi II DPRD Bondowoso mendorong pemerintah daerah melalui KP3 untuk menyusun skema yang adil dan terkoordinasi, sehingga Koperasi Merah Putih tetap bisa berjalan sebagai program strategis nasional tanpa mematikan kios pupuk, toko kelontong, dan pelaku usaha kecil yang sudah ada.

“Kami ingin pemerintah hadir melindungi pengusaha kecil. Jangan sampai program pemerintah justru bersaing dan mematikan usaha masyarakat. Harus ada pembagian peran yang jelas,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow