Komisi I DPRD Bondowoso Dorong Camat Jadi Garda Terdepan Cegah Penyimpangan Desa

Upaya pencegahan penyimpangan di tingkat desa kini mulai diperkuat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza, menegaskan pentingnya peran camat sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah persoalan sejak dini, sebelum berkembang menjadi kasus hukum.

Jan 15, 2026 - 15:27
 0
Komisi I DPRD Bondowoso Dorong Camat Jadi Garda Terdepan Cegah Penyimpangan Desa
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza saat dikonfirmasi

KABAR RAKYAT, BONDOWOSO – Upaya pencegahan penyimpangan di tingkat desa kini mulai diperkuat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza, menegaskan pentingnya peran camat sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah persoalan sejak dini, sebelum berkembang menjadi kasus hukum.

Penguatan peran camat ini dinilai semakin strategis seiring dukungan penuh Inspektorat Kabupaten Bondowoso terhadap pola pengawasan desa yang baru. 

Dengan skema tersebut, pengawasan tidak lagi bersifat menunggu laporan akhir, melainkan aktif memantau dinamika pemerintahan desa di lapangan.

Menurut Gina, sinergi camat dan Inspektorat menjadi pintu masuk lahirnya sistem pengawasan yang lebih preventif. 

"Tidak hanya menata alur pengawasan agar lebih jelas, tetapi juga membangun budaya pemerintahan desa yang lebih tertib dan bertanggung jawab," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Komisi I DPRD Bondowoso, lanjutnya, berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan ini melalui camat, setelah adanya pertemuan antara para camat dan Inspektorat yang membahas penerapan pola pengawasan baru secara lebih terstruktur.

“Ketika camat menjalankan instruksi Inspektorat dengan konsisten, pengawasan akan jauh lebih efektif. Kami di Komisi I tinggal memantau dan mendorong agar pola ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Dalam mekanisme baru tersebut, camat tidak hanya berperan sebagai administrator wilayah, tetapi juga sebagai pengawas awal yang bisa segera melaporkan indikasi persoalan di desa tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran.

“Mekanismenya sekarang lebih rapi. Begitu terdeteksi ada kendala, bisa langsung dilaporkan dan ditangani lebih awal,” tegasnya.

Komisi I DPRD Bondowoso juga menyoroti persoalan aset desa, khususnya tanah desa, yang dinilai rawan disalahgunakan. Salah satu kasus yang mencuat adalah tanah desa yang disertifikatkan atas nama kepala desa dan kini telah masuk proses hukum.

Menurut Gina, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting agar pengawasan tidak berhenti pada teguran administratif, melainkan memastikan perlindungan aset desa berjalan sesuai hukum.

“Tanah desa adalah aset publik. Tidak semestinya disertifikatkan atas nama pribadi, apalagi kepala desa. Ini harus menjadi fokus pengawasan camat bersama Inspektorat,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow