Pengurukan Lahan Dilindungi Berlanjut, Kuasa Hukum Kritik Sikap Polisi Bangkalan Tiba - Tiba Diduga Lunak

Polemik pengurukan lahan sawah dilindungi di Bangkalan memicu sorotan tajam. Polisi menyebut tak bisa melarang aktivitas karena sertifikat sah, sementara kuasa hukum menilai aparat seharusnya dapat menghentikan kegiatan yang diduga ilegal.

Feb 28, 2026 - 00:35
 0
Pengurukan Lahan Dilindungi Berlanjut, Kuasa Hukum Kritik Sikap Polisi Bangkalan Tiba - Tiba Diduga Lunak
**Keterangan Gambar:** Atas: Gedung Mapolres Bangkalan yang menjadi sorotan terkait polemik aktivitas pengurukan lahan. Bawah: Tumpukan material tanah diduga hasil galian C di lokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dipermasalahkan di wilayah Tanah Merah.

KABAR RAKYAT,BANGKALAN — Polres Bangkalan angkat bicara soal polemik pengurukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ramai diperbincangkan publik di Bangkalan.

Kasi Humas Agung Intama pada Selasa (24/2/2026) menegaskan pihaknya tidak bisa menghalangi aktivitas di lokasi karena pemilik lahan mengantongi sertifikat sah.

Ia mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. “Silakan melaporkan dan berproses di pengadilan, tetapi biarkan aktivitas berjalan karena yang bersangkutan memiliki sertifikat. Setelah ada putusan pengadilan siapa yang salah, baru ada keputusan lanjut. Kami tidak bisa melarang, hanya menghimbau menahan diri karena masih berproses,” jelasnya.

Agung menambahkan penjelasan yang ia terima dari Kasat Reskrim.

Menurutnya, persoalan bukan pada isi sertifikat, melainkan pada data tanggal lahir pemilik yang belum sesuai.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Maskur menyayangkan sikap kepolisian tiba-tiba diduga lunak, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas galian C di lokasi.

Dia menegaskan ada sejumlah alasan kuat aparat seharusnya bertindak.

“Kami sangat menyayangkan ketika Polres Bangkalan menyatakan tidak memiliki kewenangan. Kami sudah menyampaikan bahwa ada kegiatan pengurukan menggunakan galian C ilegal, dilakukan di lahan LSD sehingga mengubah fungsi, dan lahan itu masih berstatus objek penyelidikan Polres Bangkalan,” ujarnya.

Menurutnya, dasar tersebut cukup bagi aparat untuk menghentikan kegiatan karena diduga melanggar undang-undang.

Maskur bahkan mempertanyakan kredibilitas penegak hukum jika proses pidana berjalan tak jelas, tetapi aktivitas galian C tetap berlangsung.

“Jika ada proses pidana namun tidak bisa dihentikan dengan alasan tidak memiliki dasar, berarti kredibilitas Polres Bangkalan patut dipertanyakan. Jika memang tidak mampu, silakan dikembalikan ke Polda seperti saat laporan awal,” tegasnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah muncul dugaan pengurukan menggunakan galian C diduga ilegal di lahan LSD bersengketa yang masih diselidiki di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, dan aktivitas tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.


Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow