JPU Tuntut Ning Tiwik 6 Tahun Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan Memasuki Babak Krusial

Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi OTT rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp770 juta.

Jun 21, 2026 - 18:00
 0
JPU Tuntut Ning Tiwik 6 Tahun Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan Memasuki Babak Krusial
Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO – Sidang dugaan korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak penentuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dengan pidana penjara selama enam tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rosida Husniyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Rosida Husniyah di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai terdakwa berperan penting dalam praktik dugaan jual beli jabatan pada proses rekrutmen perangkat desa yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh Polresta Sidoarjo.

Selain menuntut pidana penjara enam tahun, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Menurut JPU, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya belum mencukupi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mendasarkan dakwaan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah mencederai prinsip reformasi birokrasi, khususnya dalam proses pengisian perangkat desa yang seharusnya berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.

Kasus OTT rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Sidoarjo. Dugaan praktik jual beli jabatan dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa sekaligus menghilangkan kesempatan bagi calon perangkat desa yang memenuhi syarat dan berkompetensi.

Meski demikian, tuntutan yang dibacakan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Amrizal

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow