Bernilai Rp. 10 Miliar, Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Pengiriman 6,5 juta batang rokok ilegal asal Madura, digagalkan. Rencananya rokok tanpa pita cukai itu akan diedarkan di Banyuwangi dan Bali

Mar 13, 2026 - 08:27
Mar 13, 2026 - 08:28
 0
Bernilai Rp. 10 Miliar, Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latief Helmi bersama jajaran Kejaksaan Negeri saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan peredaran rokok ilegal

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Pengiriman 6,5 juta batang rokok ilegal asal Madura, digagalkan. Rencananya rokok tanpa pita cukai itu akan diedarkan di Banyuwangi dan Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 lalu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi hinga SPBU Farly," kata Helmi, Kamis (12/03/2026).

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang dicurigai berhenti di SPBU Farly, Jalan Gatot Subroto. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6,5 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

"Barang bukti tersebut dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41)," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku rokok ilegal itu diperoleh dari seseorang berinisial H di Madura dan rencananya akan dikirim ke A dan I di Bali. Ketiga nama tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nilai jual dari jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi