Bupati Bondowoso Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pemilihan Kades

Mar 22, 2025 - 00:11
Mar 22, 2025 - 00:19
 0
Bupati Bondowoso Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pemilihan Kades
Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid saat tandatangani Raperda tentang tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades

BONDOWOSO– Bupati Bondowoso, KH. Abd. Hamid Wahid menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Jum'at (21/03/2025) malam.

Dalam paparannya, Bupati yang akrab disapa Ra Hamid menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemilihan Kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Khususnya pada Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa," ungkap Ra Hamid.

Selain itu, terkait mekanisme izin bagi ASN, TNI/Polri dan perangkat desa untuk mengikuti Pilkades, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017. 

"Kami memastikan bahwa setiap aturan yang berlaku sudah mengakomodasi mekanisme izin bagi calon Kades yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan perangkat desa," ujarnya.

Terkait perpanjangan masa jabatan 183 Kades menjadi delapan tahun, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. 

"Kami melaksanakan aturan sesuai regulasi yang berlaku, dan pengukuhan Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini sudah sejalan dengan ketentuan yang ada," tambahnya.

Menanggapi masukan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai kualifikasi pendidikan calon Kades, Ra Hamid menyatakan bahwa Pemda siap memfasilitasi Kades yang hanya berpendidikan SMP atau sederajat agar dapat melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pelatihan guna meningkatkan kompetensi mereka.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemilihan Kades, Bupati menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami ingin memastikan bahwa pemilihan Kades berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo itu juga menyoroti peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan pembinaan Pemerintahan Desa. 

"Kami akan terus mengoptimalkan tugas dan fungsi pembinaan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat serta Inspektorat guna memastikan penggunaan alokasi Dana Desa (DD) dan DD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Di akhir penyampaian tanggapannya, Bupati Bondowoso mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan dan saran yang telah diberikan.

"Kami menerima semua saran dan masukan, dan akan menindaklanjutinya dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. Semua ini demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bondowoso," tutupnya.

Dengan penyampaian jawaban ini, pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bondowoso sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow