Dishub Jember Tertibkan Parkir Liar di Tujuh Ruas Jalan, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu

Feb 22, 2026 - 17:08
 0
Dishub Jember Tertibkan Parkir Liar di Tujuh Ruas Jalan, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu
Dishub Jember bersama Satlantas Polres Jember tertibkan parkir liar di tujuh ruas jalan dan sanksi Rp500 ribu dapat diberlakukan terhadap pelanggar.

KABAR RAKYAT, JEMBER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember terus memperketat penindakan parkir liar yang masih marak terjadi di kawasan tertib lalu lintas.

Operasi penertiban digelar pada Sabtu (21/2/2026) malam, dengan menyasar tujuh ruas jalan utama di wilayah perkotaan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengatakan, penindakan dilakukan karena pelanggaran parkir masih sering ditemukan meski rambu larangan telah terpasang.

“Tujuh ruas jalan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Rambu larangan parkir ada, namun di lapangan masih banyak kendaraan yang melanggar,” ujarnya.

Menurut Dian, parkir sembarangan berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kendaraan yang berhenti di lokasi terlarang kerap membuat badan jalan menyempit hingga memicu kemacetan.

“Pada jam-jam ramai, kondisi ini bahkan bisa membentuk dua lajur kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya.

Pada operasi perdana, penertiban dipusatkan di kawasan Tugu Wahana Tata Nugraha, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung. Ketiga titik tersebut dinilai rawan pelanggaran parkir liar.

Dishub menerapkan penindakan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penegakan hukum. Selain pemasangan stiker peringatan, petugas juga menyiapkan penggembokan roda kendaraan.

“Jika masih membandel, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penilangan,” tegas Dian.

Penindakan tilang dilakukan bersama Satlantas Polres Jember. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar parkir sembarangan terancam denda maksimal Rp500.000.

Dian menegaskan penertiban ini bukan kegiatan musiman, termasuk menjelang Ramadhan. Dishub berkomitmen melakukan operasi secara rutin minimal satu hingga dua kali setiap bulan.

Selain kendaraan, Dishub juga menertibkan juru parkir liar yang memungut retribusi tidak resmi di kawasan larangan parkir.

Menurutnya, pemungutan parkir telah diatur dalam peraturan daerah dan tidak boleh dilakukan di luar ketentuan.

Terkait solusi parkir, Dian menegaskan bahwa ruas jalan nasional di Jember tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir tepi jalan.

Pelaku usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir mandiri, sementara masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas parkir resmi seperti di Lippo Plaza Jember.

Dishub juga mengingatkan pedagang, agar tidak menggunakan halte sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu fungsi halte dan memicu kendaraan berhenti sembarangan.

“Halte hanya untuk naik dan turun penumpang angkutan umum, bukan untuk aktivitas lain,” pungkasnya. (Rok)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow