DPRD Banyuwangi Gelar Publik Hearing Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, Berikut Pendapat Akademisi.

DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi IV pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 mengelar rapat pendapat umum atau publik hearing

Jul 7, 2025 - 07:23
Jul 7, 2025 - 07:23
 0  23
DPRD Banyuwangi Gelar Publik Hearing Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, Berikut Pendapat Akademisi.
Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029, DPRD Banyuwangi menggelar publik hearing

KABAR RAKYAT - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi IV pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 mengelar rapat pendapat umum atau publik hearing, Sabtu (5/07/2025) kemarin.

Publik hearing dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan saran,masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, publik hearing pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 bertujan untuk memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk menyampaikan saran,masukan ataupun pendapat terkait dengan rancangan produk hukum daerah yang sedang dibahas.

’ Sesuai time line waktu, meski hari Sabtu kita laksanakan publik hearing yang kita jadwalkan dua sesion dengan mengundanghadirkan kalangan akademisi, NGO, tokoh masyarakat dan beberapa lembaga vertikal seperti PLN, PTPN Region 5 dan lainnya , ” ucap Marifatul Kamila saat dikonfirmasi.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sebelumnya publik hearing,pihaknya telah melakukan konsultasi Raperda RPJMD 2025-2029 ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

” Dirjen Bangda Kemendagri memberikan arahan bahwa Perda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan makro yang berisi rencana pembangunan untuk jangka waktu lima tahun yang mencakup visi,misi,tujuan dan strategi pembangunan daerah , ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rifa panggilan akrabnya menyebut fokus utama pembahasan RPJMD ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri adalah makro perencanaannya, sedangkan untuk teknisnya akan dibahas dalam rencana strategis (Renstra) organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

” Makro perencanaan dalam RPJMD mencakup berbagai aspek seperti gambaran umum, pertumbuhan ekonomi, persentase angka kemiskinan, angka pengangguran terbuka, pendapatan daerah, sasaran pembangunan serta strategi dan arah kebijakan, ” ucapnya.

Selain itu, RPJMD juga menetapkan indikator kinerja daerah dan pedoman transisi serta kaidah pelaksanaan. Secara keseluruhan, makro perencanaan dalam RPJMD merupakan kerangka dasar yang komprehensif untuk pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

” Dokumen RPJMD 2025-2029 ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, ” ucapnya.

Sementara Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Banyuwangi, Abdul Aziz menilai forum rapat pendapat umum pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 sangat baik untuk mendapatkan masukan maupun saran dari berbagai kalangan masyarakat.

” Pembahasan RPJMD itu memang perlu melibatkan banyak pihak yang dianggap mewakili karena dokumen ini merupakan induk perencanaan APBD yang menentukan wajah banyuwangi kedepan , ” ucap Abdul Aziz.

Namun menurut dia, ada satu kekurangan dalam publik hearing ini yakni materi Raperda RPJMD Banyuwangi 2025-2029 baru diberikan kepada peserta saat pelaksanaan sehingga mereka tidak dapat mempelajari dan mencermati secara maksimal.

” Draf Raperda RPJMD ini kalau kepingin ideal harus dibagikan jauh hari sebelum pelaksanaan publik hearing, ini tadi kita gelagapan, tim ahli membacakan materi dan data, kita hanya melongo saja , ” ungkapnya.

Selanjutnya pendapat Dosen IAI Ibrahimy Genteng DR. Emi Hidayati,S.Pd, MSi menyampaikan bahwa secara substansial tren raperda RPJMD 2025-2029 mirip dengan periode sebelumnya.

Seharusnya lanjut Emy, penyusunan RPJMD ini tidak hanya melalui pendekatan politis namun juga dibarengi dengan pendekatan akademis yang artinya substansi dan isi rancangan atau perencanaan programnya perlu langkah-langkah akademik dan analisis yang tepat tidak hanya bermain di angka dan trend.

” Misalnya seperti angka pertumbuhan ekonomi akan naik, kemiskinan turun dan seterusnya tetapi tidak ada instrumen untuk menghitung kenaikan dan penurunan karena itu bersifat ilmiah atau akademis , ” ucapnya.

Penyusunan Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harusnya didasarkan pada fakta dilapangan. Hal ini penting agar rencana pembangunan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat serta potensi daerah.

” Pansus ini harus turun kelapangan untuk melakukan observasi,dokumentasi dan wawancara mendalam kepada kelompok-kelompok sasaran baik secara spasial maupun kependudukan dan kasuistik, ” ungkapnya.

Anggota DPRD Banyuwangi periode 2004-2009 ini mengatakan, salah satu contoh seperti bidang peternakan jika disandingkan dengan isu strategis nasional yakni ketahanan pangan. Bidang peternakan itu instrumen penting ketahanan pangan namun di RPJMD ini trendnya ditulis menurun tanpa analisis dan penjelasan apa yang menjadi penyebab penurunannya.

” penurunan populasi ternak itu tidak dianalisis, sebenarnya hal ini penting sebagai alat SKPD untuk membuat perencanaan strategis, ini tidak di analisis namun tiba-tiba turun sebuah kebijakan , ” jelasnya.

Pihaknya berharap sisi-sisi akademis dalam Raperda RPJMD ini perlu mendapatkan perhatian karrena dengan dasar akademis yang kuat, RPJMD diharapkan lebih efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.***

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi