Polres Tulungagung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan, Kaur Keuangan DPO
Kepolisian Resor Tulungagung resmi melimpahkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis siang, 24 April 2025.

TULUNGAGUNG– Kepolisian Resor Tulungagung resmi melimpahkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis siang, 24 April 2025.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Kradinan, ES, 60 tahun.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
“Setelah melalui proses panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ujar Taat dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
Tersangka ES diduga menyalahgunakan aliran dana publik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dugaan tindak pidana itu terjadi sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Menurut Taat, modus operandi ES dilakukan dengan cara mengajukan anggaran untuk kegiatan fiktif, kemudian melaporkannya seolah-olah telah dilaksanakan.
Audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban desa.
“Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 743 juta lebih dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 1,76 miliar,” kata Taat.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang dan membiayai pencalonannya kembali sebagai kepala desa.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa 60 saksi serta lima ahli yang berasal dari unsur inspektorat, akademisi, hingga auditor keuangan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan penggeledahan di beberapa titik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Namun, proses hukum terhadap kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Seorang tersangka lain, WS, 45 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kradinan, hingga kini masih buron. Polisi telah menetapkan WS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami imbau agar WS segera menyerahkan diri. Pihak keluarga juga telah kami hubungi,” ucap Taat.
Ia memastikan bahwa pengejaran terhadap WS akan dilakukan secara intensif.
Meski aliran dana mencapai miliaran rupiah, polisi menyebutkan bahwa uang hasil korupsi tak berwujud aset.
“Tidak ada aset berarti yang ditemukan. Rumah tersangka bahkan sudah dijaminkan ke bank,” ujar Kapolres.
ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, ES terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Ia juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan siap memproses perkara ini hingga ke meja hijau. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tulungagung belum memberikan keterangan resmi, namun membenarkan pelimpahan perkara dari kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Tulungagung yang terseret praktik korupsi. Sejumlah pengamat mendesak agar pemerintah daerah memperketat pengawasan pengelolaan dana desa, agar tak terus-menerus menjadi ladang bancakan oknum aparat desa.
Penulis: Parno
What's Your Reaction?






