Diduga Palsukan Dokumen, Kepala BPN Situbondo Dilaporkan Ahli Waris ke Polisi

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo, Fisko, dilaporkan ke Polres Situbondo

Aug 26, 2025 - 17:05
 0
Diduga Palsukan Dokumen, Kepala BPN Situbondo Dilaporkan Ahli Waris ke Polisi
Nikmatillah saat berada di Polres Situbondo, didampingi Kuasa Hukumnya Supriyono.

KABAR RAKYAT,SITUBONDO– Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo, Fisko, dilaporkan ke Polres Situbondo.

Fisko diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan yang merugikan salah seorang ahli waris.

Laporan tersebut diajukan oleh Nikmatillah, warga Kelurahan Mimbaan, bersama kuasa hukumnya, Supriyono.

Mereka menilai Fisko memberikan jawaban tertulis yang tidak sesuai fakta terkait status tanah yang sudah bersertifikat.

Awal Mula Sengketa Tanah

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat tanah dengan nomor HM: 3061 di Kelurahan Mimbaan.

Sertifikat tersebut dipersoalkan karena objek tanah dinilai bukan tanah negara, melainkan memiliki pemegang hak sah.

"Tanah itu ada pemegang haknya, atas nama Umar At-Tamimi. Tapi dalam surat balasan, Kepala Pertanahan menyatakan tanah tersebut milik negara dan tidak bermasalah," kata Supriyono sambil menunjukkan dokumen resmi dari BPN, Selasa (26/8/2025).

Penyidik Turun Lakukan Olah TKP

Tidak terima dengan jawaban itu, Supriyono melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.

 Ia menegaskan, penyidik bahkan sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tanah yang dipermasalahkan.

"Hasil olah TKP jelas menyebutkan, objek dalam sertifikat HM: 3061 adalah tanah hak yayasan atas nama Umar At-Tamimi. Jadi bukan tanah negara seperti klaim BPN," ujarnya.

Sertifikat Terbit Sejak Tahun 2000

Sertifikat tersebut diketahui terbit pada tahun 2000. Namun, pihak ahli waris baru mengambil langkah hukum setelah melakukan penelusuran aset yayasan.

Menurut Supriyono, jawaban dari BPN sangat merugikan kliennya. Seharusnya BPN memberi keterangan yang benar. 

"Kalau memang sertifikat itu bermasalah, ya jelaskan bagaimana proses pembatalannya. Tapi mereka bersikukuh bahwa tanah itu tanah negara, sehingga kami dipaksa menggugat," jelasnya.

Adukan ke Ombudsman dan Kemenpan-RB

Tidak hanya ke kepolisian, pihak ahli waris juga melayangkan tembusan pengaduan ke Ombudsman RI serta Kemenpan-RB. Tujuannya, agar kasus ini mendapat atensi serius di tingkat nasional.

Supriyono menegaskan, laporan polisi ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat keberatan atas dua sertifikat yang diterbitkan atas nama Ny Hj Zainun, yakni HM: 3159 NIB: 00848 seluas 160 meter persegi, serta HM: 3061 NIB: 00661 seluas 605 meter persegi.

BPN Situbondo Tetap Bersikukuh

Namun, dalam surat balasan tertanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Fisko, Kepala ATR/BPN Situbondo itu tetap menyebut bahwa tanah tersebut berstatus tanah negara (TN).

"Karena dasar jawaban itulah kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Mapolres Situbondo," tegas Supriyono.

Respons dari Pihak BPN

Sementara itu, salah seorang petugas ATR/BPN Situbondo bernama Hola membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan dari Nikmatillah.

Namun, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci.

"Detailnya mungkin baru bisa disampaikan besok, karena Kasi Sengketa dan Kasi Teknik sudah pulang," kata Hola saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow