Satgas Infrastruktur-Tata Ruang Jember, Kebut Penyelasain Atasi Warga Terdampak Banjir Villa Indah Tegal Besar
KABAR RAKYAT,JEMBER - Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Jember terus berjuang mengejar kepastian solusi kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan pihak terkait atas kejadian banjir yang melanda pemukiman setempat beberapa waktu lalu.
Desakan itu muncul, pasalnya kejadian banjir yang melanda warga Perumahan di Kecamatan Kaliwates tersebut pada medio Februari 2026, bukan kali pertama.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang telah menindak lanjuti keluhan tersebut dengan beberapa kali audiensi, terbaru pada Selasa (24/2/26) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi menegaskan setelah beberapa kali melakukan pertemuan bersama warga Villa Indah Tegal besar, kali ini audiensi ditujukan untuk mencari langkah konkret, mencegah banjir serupa melanda.
“Intinya yang bisa dieksekusi secara cepat dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” paparnya.
Perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar Tri Wahyudi menjelaskan pihaknya siap untuk direlokasi apabila keputusan tersebut dirasa oleh pihak terkait sebagai solusi yang adil. Karena apapun solusinya saat ini warga setempat hanya ingin kepastian atas hunian yang aman dari ancaman banjir.
“Warga siap direlokasi kalau memang itu solusi yang adil. Kami berharap pemerintah dan pengembang bisa berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” ungkap Tri.
Menurut Tri, sebelumnya pengembang perumahannya PT. Sembilan Bintang (SBL) telah menyanggupi untuk bertanggung jawab atas dampak banjir. Termasuk pengembang juga menawarkan relokasi jika memang pendirian bangunan terbukti melanggar hukum.
Hal senada disampaikan Koordinator Warga, Achmad Syaifudin, ia meminta solusi cepat dari pihak terkait. Karena warga terus dibayang-bayangi ketakutan akan banjir saat hujan deras.
Disamping itu dirinya bersama warga lainnya tengah berembuk untuk mengambil langkah hukum. Menyusul terdapat informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.
“Kami dapat informasi bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum,” pungkas Syaifudin.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin yang terlibat langsung dalam audiensi bersama warga, menyatakan status kepemilikan warga yang terdampak banjir itu telah bersertipikat. Sehingga tidak bisa serta merta sertipikat yang telah terbit dibatalkan begitu saja, harus melalui proses pengadilan.
“Pembatalan sertipikat prosesnya tidak sederhana, opsi yang paling memungkin bisa melalui Pembangunan tanggul atau relokasi,” tuturnya.
Kendati demikian, Ghilman menegaskan pihaknya siap mendukung apapun keputusan yang disepakati warga dengan Pemkab Jember. BPN Jember akan membantu dukungan data-data dan historical pensertipikatan tanah di perumahan tersebut.
“ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang telah melakukan assessment permulaan, setidaknya 104 perumahan di Jember berpotensi mempermarah banjir karena berdiri diatas sepadan sungai. Pemkab Jember melalui Satgas terus mendalami segala prosedur penerbitan izin dan pendirian bangunan di 104 perumahan tersebut apakah terdapat pelanggaran tata ruang, termasuk salah satu diantaranya Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
What's Your Reaction?