Kasus Mobil Kiai di Jember, Polisi Terus Mendalami Keterlibatan Pihak Lain
"Tinggal tunggu tanggal mainnya. Semoga terlapor kooperatif memenuhi panggilan polisi. Jika mangkir, bisa saja dijemput paksa," tegas Imam menyampaikan.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Perkembangan kasus dugaan penipuan terhadap kiai Ali Rahmatulloh terus berjalan, sampai hari ini pihak kepolisian masih terus mendalami.
Apakah ada oknum pihak lain, yang juga ikut terlibat dan turut serta ikut menikmati hasil dari uang tindak kejahatan tersebut.
Sebelumnya, pihak terlapor sudah diperiksa. Begitupun saksi sudah memenuhi panggilan pihak polisi untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH menyatakan, bahwa tidak lama lagi terlapor akan dipanggil oleh kepolisian.
"Tinggal tunggu tanggal mainnya. Semoga terlapor kooperatif memenuhi panggilan polisi. Jika mangkir, bisa saja diambil paksa," tegas Imam menyampaikan.
Saat ditanya wartawan, apakah akan ada oknum pihak lain yang ikut terlibat yang berpotensi akan dipanggil dalam kasus ini.
"Itu ranahnya penyidik. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Bukan tidak menutup kemungkinan, itu bisa terjadi. Sabar kita tunggu saja," tegasnya, Rabu (25/02/2026)
Advokat yang tergabung di Peradi ini memastikan, bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya profesional.
"Kita apresiasi pihak Polres Jember. Harapan walisantri, terlapor segera dipanggil secepatnya. Karena dunia pondok pesantren mengikuti terus perkembangan kasus ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, AR warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno dilaporkan oleh ketua yayasan Arrohmah Suren kiai Ali Rahmatulloh ke Polres Jember.
Ali Rahmatulloh adalah salah satu tokoh penting di jajaran organisasi Nahdlatul Ulama MWC Ledokombo.
Kedua terduga pelaku, diduga menjalankan modus operandinya dengan membantu meminjamkan uang ke salah satu leasing terkenal di Jember dengan jaminan BPKB mobil elf.
Mereka berbagi peran. AR seolah-olah menjadi penyelamat dengan dalih membantu mencarikan akses ke salah satu leasing. Sementara SS meminjamkan namanya, sebagai nasabah paling baik di mata leasing.
Sebagai syarat, keduanya memberikan dokumen palsu dan meminta kiai untuk ditandatangani yang diduga isinya transaksi jual beli.
Kiai dan keluarga sempat menolak. Namun, karena alasan formalitas dan itu menjadi syarat wajib. Dengan bahasa tidak akan terjadi apa-apa akhirnya kiai mau menandatangani.
Setelah cair, ternyata pinjaman membengkak dengan total 310 juta rupiah. Sementara yayasan hanya diberi pinjaman 50 juta rupiah selebihnya diduga dinikmati mereka berdua.
Selang berapa lama, kiai Ali Rahmatulloh didatangi debt collector dan meminta mobilnya untuk dibawa ke leasing dengan alasan menyelesaikan masalah.
Tanpa curiga, kiai mengikutinya. Sesampainya di kantor leasing. Tiba-tiba didatangi karyawan meminta kontak dan STNK kemudian unit ditahan tidak boleh dibawa pulang.
Dengan alasan, SS telah menunggak setoran sekian bulan. Kemudian, mobil tersebut diamankan sampai ada pelunasan penyetoran.
Dua terduga pelaku, terancam KUHP lama pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Akibat kejadian itu, proses penjemputan siswa dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan Pondok Pesntren menjadi terhambat. (*)
What's Your Reaction?