Jawaban Bupati atas PU Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Jun 23, 2025 - 07:38
Jun 23, 2025 - 07:38
 0  19
Jawaban Bupati atas PU Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025
Wabup Mujiono saat menyampaikan jawaban Bupati atas PU fraksi terhadap diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

KABAR RAKYAT -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada Jum’at (20/06/2025) pekan lalu. Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir Wakil Bupati Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Staf Ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Menanggapi PU Fraksi-fraksi, Wabup Mujiono menyampaikan, proyeksi defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disebabkan adanya penurunan sumber pembiayaan utama dari Dana Transfer yang cukup signifikan. Hal tersebut apabila tidak ditindaklanjuti melalui strategi pembiayaan alternatif akan menyebabkan tidak tercapainya target prioritas pembangunan dan kinerja pemerintah daerah.

” Eksekutif kurang sependapat terhadap pandangan bahwa proyeksi defisit tidak konsisten sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan pengelolaan APBD yang tertuang pada RPJMD < ” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan efisiensi pada program non prioritas dan dialokasikan pada urusan bidang pendidikan, kesehatan dan program prioritas daerah lainnya serta telah dilaporkan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

” Proyeksi keuangan pada Perubahan APBD Tahun 2025 ini merupakan implementasi atas dinamika kebijakan keuangan nasional yang secara otomatis berdampak terhadap kebijakan keuangan daerah dengan tetap berpedoman pada RPJMD khususnya terhadap target pembangunan daerah, ” ucapnya.

Terkait peningkatan belanja daerah merupakan dana mandatory (spesifik grant) yang peruntukannya diatur melalui juklak dan juknis yang bersifat khusus serta dialokasikan secara efektif dan proporsional sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pelayanan publik, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya yang pada akhirnya untuk peningkatan dan pembangunan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Menanggapi PU fraksi PKB Wabup Mujiono mengatakan, terhadap kondisi makro dan fiskal daerah, memang dinamika regional dan global saat ini penuh ketidakpastian tetapi kita masih patut optimis ditengah tekanan geopolitik dan geoekonomi setidaknya di tahun 2024 pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tumbuh positif di angka 4,68 persen kemiskinan juga turun di angka 6,54 persen begitupun laju inflasi yang terkendali di angka 1,73 persen.

Sebagai tindak lanjut, eksekutif akan terus memperkuat kebijakan fiskal melalui transformasi ekonomi dengan pengembangan sektor unggulan, hilirisasi potensi lokal, percepatan investasi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan infrastruktur dan konektivitas.

” Dengan strategi tersebut, kami optimistis bahwa target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat tercapai disertai dengan efek berganda yang kuat, seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendapatan per kapita, serta membaiknya indeks pendidikan dan kesehatan masyarakat, ” ucapnya.

Terkait penurunan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi ini dikarenakan adanya penyesuaian nomenklatur rekening yang mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,

Namun Eksekutif terus berupaya membuat terobosan-terobosan baru melakukan intensifikasi pajak daerah dengan melakukan inovasi dan terobosan secara digitalisasi melalui aplikasi perekam transaksi yaitu SIJAKAWANGI serta SIPUNDIWANGI yaitu SIstem Pelaksanaan UNdian pajak Daerah dI banyuWANGI, termasuk inovasi-inovasi lain juga telah dilaksanakan seperti pendataan aktif dengan tujuan menambah objek dan subjek retribusi, digitalisasi baik dari sisi Pendataan, Penetapan, Pengawasan serta Pembayaran.

” Tidak hanya itu, Eksekutif juga melakukan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan serta pemeriksaan PAD, ” ucapnya.

Menamggapi PU fraksi Demokrat Wabup Mujiono dijelaskan bahwa kenaikan PAD Tahun 2025 ini telah melalui proses yang amat mendalam, dan sesuai dengan Undang-undang Nomer 1 tahun 2022 tentang HKPD paragraf 2 pasal 7 objek PKB dan paragraf 3 pasal 12 BBKNB yaitu dengan adanya tambahan pungutan penerimaan pajak daerah berupa opsen PKB dan opsen BBNKB yang baru dialokasikan pada Tahun 2025 ini.

Namun, alokasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB mengacu pada alokasi PKB dan BBNKB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur sehingga terhadap alokasi definitif wajib mempedomani SK dimaksud. Sebagai informasi, hingga saat ini SK Penetapan alokasi dimaksud masih belum ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur.

” Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas penguatan dan dukungan fraksi demokrat kepada Pemerintah Daerah. Kami akan selalu berupaya melakukan terobosan-terobosan dan inovasi guna mengoptimalkan penerimaan PA, ” ucapnya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan APBD agar membatasi belanja non produktif sebagaimana amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Eksekutif sependapat dan telah ditindaklanjuti melalui refocusing untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, urusan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, upaya mempertahankan dan menguatkan pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan efisiensi, pemberdayaan masyarakat, dan evektivitas pelaksanaan program kegiatan prioritas pembangunan daerah di tengah tantangan keterbatasan fiskal ini.

Kemudian untuk peningkatan proporsi belanja modal sebagai upaya pemenuhan ketentuan terkait belanja infrastruktur sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan merupakan syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga secara otomatis menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

Setelah menanggapi Pandangan Umum enam fraksi di DPRD, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi