Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti 181 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti 181 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi di Jalan Agung Suprapto Nomor 63 pada Kamis (14/08/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, minuman keras (miras), jamu ilegal, telepon seluler, narkotika dan obat-obatan terlarang, hingga senjata api (senpi).
"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Banyuwangi, A. O. Mangotan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 8.815 botol miras berbagai merek, senpi jenis glock beserta magazine dan amunisi, 3.145,189 gram sabu, 45 butir ekstasi, ganja 31,09 gram.
Barang bukti lainnya, pil trihexyphenidyl 495.373 butir, 1.853 butir tramadol, buku rekening, timbangan digital, telepon seluler, bungkus rokok, sedotan plastik, jardus, alat hisap atau bong, alat suntik, tas, dompet, oakian, ATM, kartu remi, kunci dan sepatu.
Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Sementara narkotika diblender. Adapula barang bukti lainnya yang dibakar. Petugas juga memotong senpi menggunakan gerinda.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesauai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkrah," jelasnya.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Banyuwangi dalam menunjukkan integritas serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti serta mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
Kepala Kejari Banyuwangi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mewujudkan suasana memeriahkan Kemerdekaan RI yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya.***
What's Your Reaction?






