Kejari Banyuwangi Tahan Eks Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi, Diduga Korupsi DD dan ADD

Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS, ditahan Kejaksaan Negeri setempat usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Apr 25, 2025 - 09:56
Apr 25, 2025 - 09:56
 0
Kejari Banyuwangi Tahan Eks Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi, Diduga Korupsi DD dan ADD
Eks Kade Aliyan Kecamatan Rogojampi (rompi orange) saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi

KABAR RAKYAT - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS, ditahan Kejaksaan Negeri setempat usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

"Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi, Kamis (24/04/2025) kemarin.

AS yang menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai," ungkapnya.

Rustamaji mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta.

Kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun," kata Eko.(sur)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi