Kerjasama Media di Pemkab Sampang, Diwajibkan Melalui e-Katalog

SAMPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sampang menegaskan, bahwa advertorial kerja sama dengan Pemkab dalam hal pemberitaan harus menggunakan e- Katalog.
Pernyataan itu, diungkapkan Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat, Jumat (28/02/2025) menanggapi pertanyaan wartawan di ruang kerjanya.
Adapun yang menjadi landasan hukum, kata dia, adalah Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018.
"Perihal layanan advertorial normatif, mengikuti arahan dari pihak pengadaan barang dan jasa harus katalog. Kondisi saat ini, sebagian media belum memiliki akun LKPP . Jadi segera mendaftar dan mereka bisa menawarkan di-katalog," tuturnya.
Jika ada ketidakpahama terkait kebijakan kerjama ini, kata dia, pihaknya mempersilahkan untuk mendatangi kantor Kominfo untuk berkonsultasi.
"Jadi harus mengikuti katalog, jika ada kekurangan atau tidak paham terkait aturan katalog ini, silahkan ke Kominfo. Jadi harapan kami, media bisa menyesuaikan mengikuti melalui katalog,"katanya.
Selain harus mengikuti katalog, diharapkan para jurnalis yang bekerja di Kabupaten Sampang, sudah harus lulus uji kompetensi wartawan dan yang tidak kalah penting lagi medianya terdaftar di Dewan Pers.
"Nanti paling banyak peluang media dapat adventorial itu, wartawannya sudah sertifikasi itu ada pertimbangan sendiri dan perusahaan medianya sudah terdaftar di Dewan Pers. Hal ini dilakukan, untuk menggiring agar lebih profesional. Tujuannya, menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,"tutupnya.
What's Your Reaction?






