Manipulasi Kartu Tani, Dua Pelaku BBM Subsidi Ditangkap di Lamongan
LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang. Keduanya diduga memanipulasi dokumen sektor pertanian untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasatreskrim Polres Lamongan, Risky Akbar Kurniadi, mengonfirmasi kedua tersangka kini ditahan di Rutan Mako Polres Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujar Risky, Jumat (17/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan celah regulasi dengan menggunakan kartu tani dan surat keterangan dari Dinas Pertanian. Dokumen tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan bahan bakar alat mesin pertanian (alsintan), namun disalahgunakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite dan Solar.
BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan penyidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025.
“Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp250 ribu per hari dan dilakukan setiap hari sejak Oktober tahun lalu,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sekitar 500 liter BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, serta sejumlah dokumen administrasi berupa kartu tani dan surat keterangan dinas.
Risky menegaskan, penindakan ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kelangkaan BBM di tengah dinamika global dan fluktuasi harga minyak dunia. Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Kapolri dalam mengamankan distribusi energi nasional.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, termasuk penyalahgunaan LPG 3 kilogram, melalui layanan call center 110.
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?