Mediasi Perdana Kasus Kasus Pencurian di Polsek Sumberjambe Gagal, Pelapor Tidak Datang
"Karena dalam asas ilmu hukum, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Sekali lagi, klien kami korban pencurian dan kami bisa membuktikan kalau terduga pelaku masuk ke dalam kamar," lugasnya.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Upaya mediasi antara korban pencurian Fathor dan Ikrom dua warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur dikabarkan gagal.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh kuasa hukum terlapor Fathor, Moh.Yatim SH usai mendatangi Polsek Sumberjambe, Rabu (26/02/2026) siang.
Menurut Yatim, kliennya menunggu cukup lama hingga 2 jam lebih. Namun, setelah ditunggu cukup lama akhirnya agenda mediasi akan diagendakan ulang Sabtu mendatang.
"Pihak pelapor tidak datang. Alasannya, karena kuasa hukumnya masih berhalangan masih sidang di luar kota. Kami menghormati dan kita maklumi," terangnya.
Dikatakannya, bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya bahwa telah melakukan pengancaman dan penekanan tidak berdasar dan harus dibuktikan.
"Karena dalam asas ilmu hukum, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Sekali lagi, klien kami korban pencurian dan kami bisa membuktikan kalau terduga pelaku masuk ke dalam kamar," lugasnya.
Namun begitu, sebagai penegak hukum Yatim tetap lebih menghormati proses hukum modern dengan diundangkannya KUHP dan KUHAP baru.
"Mari kita didik masyarakat sadar hukum. Dalam KUHP dan KUHAP baru pendekatan korektif dan restoratif ini harus diutamakan daripada pendekatan represif," lugas Advokat Peradi ini.
Diberitakan sebelumnya, Fathor diduga menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah yang ditaruh di berangkas kamarnya.
Hal itu diketahui, setelah istrinya tanpa sengaja menaruh rekaman video di kamarnya, mendapati seorang laki-laki yang diduga inisial IK menghampiri tempat kunci brankas.
Dari kejadian itu, pihaknya menghubungi pihak RT setempat. Meminta untuk diadakan mediasi karena melihat IK masih bertetangga.
Mediasi itu, IK mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dan berakhir damai.
Bahkan menurut informasi, IK mengakui kalau yang hasil kejahatan itu dibelikan sejumlah barang salah satunya motor, handphone dan senapan angin.
Dari situlah, IK disaksikan RT dan beberapa saksi lainnya menyerahkan secara sukarela barang itu sebagai jaminan sebelum ganti rugi dilunasi.
Namun, selang berapa hari, Fathor tiba-tiba dilaporkan melakukan pengancaman dan perampasan oleh IK.
Merasa tidak adil dan tidak terima. Akhirnya istri Fathor bernama Hasiningsih melaporkan IK ke Polres Jember dengan pasal pencurian.
What's Your Reaction?