Modus Licik Pecatan Polisi, Gasak Uang Rp 250 Juta Milik Pengusaha Jember

Mar 4, 2025 - 00:00
Mar 4, 2025 - 00:04
 0
Modus Licik Pecatan Polisi, Gasak Uang Rp 250 Juta Milik Pengusaha Jember
Tamara, korban penipuan dari oknum pecatan polisi warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Foto: Istimewa)

KABAR RAKYAT - Salah seorang pengusaha muda bernama Tamara (29) warga Kelurahan Gebang,, Kabupaten Jember, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember, Senin (3/3/2025).

Kedatangannya, tidak lain hanya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan, yang dialaminya dengan terlapor Andika Ridarta (42) warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember.

Menurut informasi wartawan, Andika merupakan seorang residivis, sekaligus pecatan polisi yang pernah dinas di Mapolres Jember.

Kepada wartawan, Tamara menceritakan, modus licik terlapor untuk mempengaruhi dirinya adalah dengan menawarkan kerjasama pekerjaan di bidang tour and travel.

Dimana, Andika secara kasat mata diketahui merupakan vendor dari pekerjaan itu dan mengaku mendapatkan job.

"Saat itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dimana dalam kerjasama ini, saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen, maka keuntungan di bagi rata" ujar Tamara.

Tamara menjelaskan, saat mengawali kerjasama, dirinya ditunjukkan adanya rombongan salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Singapore dengan nilai Rp. 323 juta, saat itu pihaknya menyerahkan modal sekitar Rp. 250 juta.

"Tanpa pikir panjang, saya menyerahkan modal Rp. 250 juta. Dalam perjanjian itu, modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya, 15 hari setelah pemberangkatan tour," jelasnya.

Namun, sampai batas waktu sesuai perjanjian, terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan ketika akan dilaporkan, yang bersangkutan mendatangi dirinya dan mengakui, jika uang tersebut terpakai oleh dirinya, dan siap mengembalikan.

"Bukannya menyerahkan modal, Andika menemui saya, dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi, kemudian dia sendiri membuat pernyataan, akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, atau tanggal 17 Februari," jelasnya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada kejelasan, bahkan cenderung menghindar saat ditemui, meski ketika di telpon memberikan respon.

Bahkan terbaru, dirinya baru mengetahui, jika Andika tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara Java Tour dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya.

"Dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, saya melihat perjanjian pembayaran antara koperasi atau konsumen dengan terlapor," sebutnya.

Tidak hanya itu, biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan, sedangkan yang ditunjukkan kepada pelapor.

"Pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli," ujarnya.

Karena ada gelagat kurang baik, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.

"Kami berharap, pihak kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus ini. Kami yakin, Polres Jember akan memberikan yang terbaik," harapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow