Pembahasan Perubahan Perda PDRD, Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Kaji dan Analisa Penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi kaji dan analisa usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah

KABAR RAKYAT - Pembahasan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi kaji dan analisa usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD, Muhammad Ali Mahrus menyampaikan, semangat dan tujuan perubahan Perda PDRD ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan revisi Perda PDRD bersama eksekutif dengan mengundahadirkan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas penghasil.
” Kita kemarin sudah melakukan rapat pembahasan bersama eksekutif yang dihadiri oleh 18 Dinas penghasil yang intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri , ” ucah M.Ali Mahrus saat dikonfirmasi, Kamis (26/06/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, perubahan Perda PDRD ini, harapannya kedepan ada peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif beberapa obyek pajak daerah maupun retribusi daerah.
” Kalau pengajuan eksekutif untuk melakukan perubahan Perda PDRD ini kedepan tidak ada peningkatan penerimaan PAD kan percuma , ” ucapnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil analisa dari eksekutif dilapangan, ada beberapa tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang diturunkan, namun ada juga tarif yang dihapus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan , ” ucapnya
Dan diantara tarif pajak daerah yang diturunkan yakni Pajak Air Tanah (PAT dari 20 persen menjadi 10 persen karena banyaknya komplain atau keberatan pembayaran dari wajib pajak.
Selain itu, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khususnya diskotek dan tempat karaoke dari 50 persen turun menjadi 40 persen dengan alasan untuk mendukung perkembangan industri hiburan dengan tidak memberikan beban yang lebih tinggi kepada pelaku usaha atau wajib pajak dan dengan harapan dapat menarik investor dunia hiburan.
” Setelah kita cermati dari 18 dinas penghasil, memang rata-rata 8 persen ada penyesuaian atau perubahan tarif sehingga dinas yang tidak bisa capai target tentu akan kita tanya apa yang menjadi kendala dilapangan sekaligus menjadi acuan pihaknya dalam pembahasan selanjutnya , ” ucapnya.
Mahrus menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan eksekutif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan peraturan pelaksanaannya.
” Kalau ternyata penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah tinggi maka akan diturunkan agar supaya targetnya tercapai sehingga linier, namun kalau ternyata target pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai terus ada usulan dinaikkan, ini sama saja konyol, kemarin saja dengan tarif murah ngak ada yang bayar , ” tegasnya.
Mahrus mangatakan bahwa pembahasan perubahan Perda PDRD ini masih belum final, pihaknya akan kembali melakukan kajian dan analisa secara rigid terhadap usulan penyesuaianutamanya pada tarif retribusi daerah.
” Penyesuaian tarif retribusi daerah akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan, harapannya kedepan target PAD kita tercapai, kita akan identifikasi kendala atau hambatan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah ini, ” ucap Mahrus
” Apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan atau kesadaran masyarakat yang kurang atau juga lebih pada ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak bayar pajak , ” tambahnya.***
What's Your Reaction?






