Pengasuh Ponpes Syaichona Cholil Bangkalan: Sound Horeg Haram

KABAR RAKYAT, BANGKALAN - Pengasuh Pondok Pesantren Saichona Moh.Kholil Bangkalan memberikan pernyataan tegas, bahwa pagelaran sound horeg itu haram dan bisa berujung hukum.

Jul 19, 2025 - 08:19
Jul 19, 2025 - 09:19
 0  102
Pengasuh Ponpes Syaichona Cholil Bangkalan: Sound Horeg Haram
Sumber Foto: Istimewa Netizen

KABAR RAKYAT, BANGKALAN - Pengasuh Pondok Pesantren Saichona Moh.Kholil Bangkalan Madura, Lora Mohammad Nasih Archal memberikan pernyataan tegas, bahwa hukum pagelaran sound horeg itu haram dan bisa berujung hukum.

Pernyataan itu, disampaikan saat menanggapi pertanyaan salah satu penanya dari anggota pengurus cabang GP Ansor dalam acara peresmian Badan Usaha Milik Ansor (Buma) di kediaman salah seorang anggota DPRD Hotib Marjuki, Jumat (18/07/2025).

"Sound horeg haram dan bisa berdampak hukum. Apa dasarnya, ya fatwa Majelis Ulama Indonesia," tegasnya Lora Nasih sapaan akrabnya menjelaskan.

Menurutnya saat ini, Polda Jawa Timur telah tegas melarang menggunakan sound horeg karena banyak dampak negatif. "Jika melanggarnya, akan berurusan dengan hukum," sebutnya.

Kata Lora Nasih, secara konstitusi fatwa ini telah dinyatakan resmi oleh pemerintah. Jika masyarakat menentangnya, maka akan berurusan dengan polisi.

"Sebagai buktinya, Polda Jatim dengan tegas melarangnya," paparnya menambahkan.

Selain itu, menurut Lora Nasih, jika membunyikan dengan intensitas suara melebihi ambang kewajaran juga membahayakan kesehatan.

"Selain itu, jua berpotensi merusak fasilitas umum dan barang milik orang yang dilintasi oleh sound horeg," ulasnya.

Yang lebih tidak bagus lagi, lanjut Lora Nasih, sooud horeg diiringi oleh pasukan joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain. "Apalagi diarak keliling ke pemukiman warga, ini mengganggu hukumnya haram," sambungnya.

Diakhir komentarnya, dirinya kembali mempertegas, bahwa sound horeg sangat menimbulkan mudarat.

"Kebisingan melebihi ambang wajar dan berpotensi tabdzirbdan idha'atul (menyia-nyiakan harta) hukumnya mutlak haram," tuturnya.

Namun begitu, dirinya meyakinkan kalau sound system yang digunakan untuk acara hajatan dan bunyinya masih diambang kewajaran itu tidak masalah.

"Jadi harus dibedakan, sound horeg yang diarak keliling dengan suara berlebihan, dengan sound system yang digunakan berbagai kegiatan," tutupnya. (Luhur Satya)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow